Saturday, October 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Pemuda Asal Simalungun Bawa 20 Butir Ekstasi di Pematangsiantar

Mistar.idSabtu, 3 Oktober 2026 pukul 09.38 WIB
polisi_tangkap_pemuda_asal_simalungun_bawa_20_butir_ekstasi_di_pematangsiantar

Pemuda Asal Simalungun diamankan di polres pematangsiantar. (foto:dokumen humas polres siantar/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (3/10/2026) — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pemuda berinisial CS (26) yang diduga membawa 20 butir ekstasi di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

CS merupakan warga Jalan Baru Huta III Karang Sari, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Ipda Warman Siallagan memimpin penyelidikan. Polisi kemudian melakukan undercover buy atau pembelian terselubung untuk mengungkap transaksi narkotika tersebut.

"Begitu target menyepakati titik temu di TKP pada Senin malam, Tim Opsnal langsung menyergap CS yang tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BK 5122 WAA di pinggir jalan," kata Irwanta saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Irwanta, saat hendak ditangkap, CS sempat membuang barang yang diduga narkotika ke semak-semak menggunakan tangan kanannya. Petugas kemudian memeriksa lokasi dan menemukan barang bukti tersebut.

Polisi menyita satu paket klip yang berisi dua kemasan plastik. Kemasan pertama berisi 10 butir ekstasi berlogo Marvel berwarna hijau-kuning, sedangkan kemasan kedua berisi 10 butir ekstasi berlogo Kodok berwarna cokelat. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 8,70 gram.

Selain ekstasi, polisi menyita satu unit telepon seluler merek Infinix berwarna hijau yang ditemukan dari saku celana kanan CS serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 5122 WAA.

Dari hasil pemeriksaan awal, CS mengakui kepemilikan 20 butir ekstasi tersebut. Ia juga mengaku mendapatkan narkotika itu dari seorang pria berinisial B di kawasan Karang Sari, Kabupaten Simalungun.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap B yang disebut sebagai pemasok ekstasi tersebut.

CS dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum.

Irwanta mengatakan CS telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN