Dua Pengedar di Siantar Ditangkap, 100 Butir Ekstasi Marvel Disita

Dua tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Pematangsiantar. (Foto: Humas Polres Siantar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Pematangsiantar.
Dalam penangkapan pada Sabtu (26/9/2026) itu, polisi menyita 100 butir ekstasi merek Marvel dengan berat keseluruhan 50,80 gram. Kedua tersangka masing-masing berinisial HDAH (19) dan MIH (41).
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
"Begitu menerima laporan dari masyarakat, personel langsung bergerak dan mulai menyelidiki secara mendalam di sekitar Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat," kata Irwanta, Rabu (30/9/2026).
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik HDAH yang sedang duduk di area pos satpam Siantar Hotel. Polisi kemudian mengamankan dan menggeledahnya.
Dari saku jaket hitam yang dikenakan HDAH, petugas menemukan satu kotak rokok merek Marlboro. Di dalamnya terdapat 24 butir ekstasi warna kuning dan hijau merek Marvel dengan berat 11,93 gram.
Polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo warna biru dari HDAH.
Dalam pemeriksaan awal, HDAH mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari rekannya, MIH. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memburu MIH ke Jalan Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
MIH ditemukan sedang berada di sebuah pos satpam. Saat diamankan, polisi menyita satu unit ponsel Vivo warna hitam miliknya.
Kepada petugas, MIH mengaku masih menyimpan sisa ekstasi di dalam sebuah mobil milik penyedia logistiknya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu dengan nomor polisi BK 1199 GO yang diparkir tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Di dalam kabin mobil, tepatnya dalam kotak Indomie yang dibungkus kantong plastik hitam, polisi menemukan 76 butir ekstasi merek Marvel warna kuning dan hijau dengan berat 38,87 gram. Barang tersebut dikemas dalam sejumlah plastik klip.
"Total barang bukti ekstasi yang kami amankan dari kedua tersangka sebanyak 100 butir dengan berat keseluruhan 50,80 gram," ujar Irwanta.
Dalam pengembangan kasus, MIH mengaku memperoleh pasokan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial OC yang tinggal di Kota Medan.
Polisi kemudian berupaya mencari OC. Namun, nomor kontak yang bersangkutan sudah tidak aktif. OC kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain ekstasi, polisi turut mengamankan dua unit ponsel, satu kotak rokok, satu kotak kardus mi instan, kantong plastik hitam, satu jaket, serta satu unit Toyota Kijang Innova.
Saat ini HDAH dan MIH bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Pematangsiantar. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman terhadap pasal tersebut maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Irwanta mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika tersebut. Ia mengajak masyarakat terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
"Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Pematangsiantar," ujarnya. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Sepeda Motor Hilang di Parkiran Rumah Sakit Martha Friska Medan








































