Wednesday, September 30, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi

Mistar.idRabu, 30 September 2026 pukul 16.58 WIB
kejari_simalungun_musnahkan_barang_bukti_44_perkara_kasus_narkotika_mendominasi

Kejari Simalungun memusnahkan barang bukti dari 44 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (30/9/2026). (foto: Humas Kejari Simalungun)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memusnahkan barang bukti dari 44 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (30/9/2026). Dari jumlah tersebut, 21 perkara merupakan kasus narkotika.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Simalungun dan dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Fuad Farhan Sriyadi. Kegiatan tersebut turut dihadiri para kepala seksi, kepala subseksi, jaksa fungsional, pegawai Kejari Simalungun serta Camat Siantar.

Fuad mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kelompok perkara. Selain 21 perkara narkotika, terdapat 21 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta dua perkara terkait keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum).

Menurut Fuad, pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti itu wajib hukumnya. Kami harus menindaklanjuti setiap keputusan pengadilan yang sudah inkracht,” ujar Fuad.

Ia mengatakan, pemusnahan tersebut juga menjadi bagian dari pengelolaan barang bukti setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Kejari Simalungun, lanjutnya, tetap menerapkan administrasi dan keterbukaan dalam setiap proses pengelolaan barang bukti.

Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara yang telah selesai secara hukum sesuai putusan pengadilan.

Rinciannya, 44 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri dari 21 perkara narkotika, 21 perkara Oharda, dan 2 perkara Kamtibum. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN