Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Lintas Provinsi, 4 Orang Jadi Tersangka

Tim Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut saat melakukan penangkapan. (foto:dokumen Polda Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (30/9/2026) - Unit IV Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 150 kilogram narkotika jenis sabu jaringan antarprovinsi dan jaringan internasional. Dalam kasus ini, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya.
Muhammad Azhari alias Sibet (29), Jalan Dusun Keude, Kelurahan Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dan Bayhaqi alias Bay (22), Dusun Bakeut Glong, Desa Jalan II, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kemudian, Murhaban (39), pekerjaan buruh harian lepas, alamat Dusun Menasah, Desa Panton Rayeuk A, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh dan Musliadi (32), warga Dusun Pawang Saleh, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, keempat pelaku ditangkap pihaknya pada Sabtu, 5 September dan Rabu, 9 September 2026 di tiga lokasi. Dalam penangkapan ini, polisi menyita sebanyak 150 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan berwarna biru muda.
Adapun tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi lokasi penangkapan dalam kasus ini antara lain. TKP pertama di Blang Buket, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, kedua di Kampung Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dan terakhir di Kuala Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh, Provinsi Aceh.
“Dari penangkapan itu, kita mengamankan sebanyak 150 kilogram sabu, 4 buah handphone, 1 unit mobil Chevrolet pikap warna abu-abu tanpa pelat nomor, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih nopol BL 1684 DO, 7 buah karung goni warna putih dan 2 (dua) buah fiber,” ujar Kombes Andy Arisandi, Rabu (30/9/2026).
Diterangkan Andy, penangkapan ini bermula dari analisis informasi yang diperoleh dari pengembangan jaringan sebelumnya. Di mana, tepatnya pada hari Minggu, 6 September 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Tim Unit 4 Subdit 1 mendapat informasi bahwa kelompok jaringan narkoba pengungkapan sebelumnya akan mendatangkan narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui perairan pantai timur Sumatera Utara.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut langsung bergerak cepat ke arah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Setibanya di sana, informasi berubah yang mengatakan jika kapal yang menjadi target bergerak ke arah Kabupaten Aceh Timur.
Polisi yang tidak mau kehilangan jejak langsung bergerak melakukan upaya pengejaran. Setelah menganalisis komunikasi jaringan, diketahui kelompok jaringan ini akan melakukan pengiriman diduga sabu seberat 150 kilogram di Aceh, tepatnya di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan profiling terhadap terduga pelaku. Hasilnya, pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, Tim Unit 4 Subdit 1 mendapat informasi bahwa sebuah mobil pikap pengangkut galon air melintas mengarah ke jalan Desa Dekat Blang Buket, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga sebagai kendaraan pelaku untuk membawa sabu sebanyak 70 kilogram dan 1 unit mobil Xenia warna putih yang diduga membawa sabu sebanyak 20 kilogram.
“Begitu informasi lengkap, Tim Unit 4 Subdit 1 langsung melakukan tindakan dengan mencari keberadaan kedua kendaraan terduga para pelaku. Hasilnya, sabu seberat 90 kilogram berhasil diamankan bersama tiga orang tersangka,” ujar Andy.
Tidak lama berselang, tim kembali mendapat informasi bahwa masih ada tersisa sabu seberat 60 kilogram yang dalam penguasaan seseorang yang bernama Musliadi. Tim kembali bergerak cepat dan menangkap Musliadi di rumahnya.
Sesampainya di rumah Musliadi, polisi menemukan sabu seberat 60 kilogram yang disimpan di sebuah fiber. Setelah penangkapan itu rampung, selanjutnya keempat pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (hm27)








































