Kuasa Hukum Andri Tentri Desak PN Pematangsiantar Eksekusi 3 Aset

Tim kuasa hukum pemohon eksekusi Andri Tentri Awaru melalui pengacaranya, Okto Halawa. (foto: handover/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Pihak termohon dalam sengketa lahan dan bangunan di Pematangsiantar tidak hadir dalam proses aanmaning (teguran) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (30/9/2026).
Aanmaning tersebut merupakan tahapan dalam proses eksekusi setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Atas ketidakhadiran pihak termohon, tim hukum Andri Tentri Awaru mendesak PN Pematangsiantar segera melanjutkan proses eksekusi pengosongan terhadap tiga objek sengketa.
Desakan itu disampaikan kuasa hukum Andri Tentri Awaru, Okto Halawa, setelah menemui Panitera dan Juru Sita PN Pematangsiantar, Rabu sore.
“Kami penuhi panggilan pengadilan, kami ikuti prosedur aanmaning, tapi mereka malah mangkir begitu saja. Karena putusan Mahkamah Agung sudah inkracht, kami mendesak Pengadilan Negeri Pematangsiantar untuk bertindak tegas. Jangan menunda, lanjutkan eksekusi di lapangan,” kata Okto.
Menurut Okto, dasar permohonan eksekusi tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2436 K/PDT/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Putusan kasasi itu memperkuat sekaligus mengubah beberapa amar putusan Pengadilan Tinggi Medan dan PN Pematangsiantar sebelumnya.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan enam orang pemohon kasasi yang sebelumnya merupakan para tergugat, yakni Tan Moei Tioe, Nony Lee, Lita Lee, Henny Lee, Meny, dan Jony Lee.
Dalam putusan tersebut, para tergugat dinyatakan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Mereka juga dinilai tidak menjalankan putusan dalam perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan MA Nomor 1116 K/Pdt/2024, Putusan PT Medan Nomor 436/Pdt/2023, dan Putusan PN Pematangsiantar Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Pms.
Putusan Mahkamah Agung juga menyatakan Akta Jual Beli (AJB) dari para tergugat kepada penggugat atas tiga sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa sah menurut hukum. Dengan demikian, Andri Tentri Awaru dinyatakan sebagai pemilik atas objek-objek tersebut sesuai amar putusan.
Tiga objek yang dimohonkan untuk dikosongkan tersebut terdiri dari Ruko Jalan Cipto Unit 1, SHM Nomor 303/Dwikora atas nama Moei Tioe, seluas 115 meter persegi di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Kemudian Ruko Jalan Cipto Unit 2, SHM Nomor 304/Dwikora atas nama Moei Tioe, seluas 115 meter persegi di lokasi yang sama.
Objek ketiga yakni eks bangunan sekolah dengan SHGB Nomor 96/Kebun Sayur atas nama (Alm) Hermawanto, seluas 8.029 meter persegi di Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur.
Okto mengatakan putusan Mahkamah Agung juga memerintahkan para tergugat atau pihak yang masih menempati tiga objek tersebut untuk mengosongkannya. Apabila tidak dilakukan secara sukarela, pengosongan dapat dilaksanakan secara paksa dengan bantuan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses aanmaning ini sebenarnya untuk membuka peluang damai dan memberikan kesempatan kepada pihak kalah untuk menyerahkan aset secara sukarela. Namun, kalau mereka tetap tidak memenuhi kewajibannya, proses hukum harus berjalan untuk memastikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Okto.
Ia juga meminta kepolisian, TNI, Satpol PP, dan pemerintah daerah mendukung pengamanan apabila pengadilan nantinya melaksanakan eksekusi.
“Eksekusi ini amanat undang-undang dan perintah putusan Mahkamah Agung. Kami minta pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, sampai pemerintah daerah siap mendukung pengamanan eksekusi kalau pengadilan sudah ketok palu,” kata Okto.
Selain itu, Okto mengingatkan masyarakat maupun calon pembeli agar tidak melakukan transaksi atau membuat perjanjian terkait tiga objek tersebut dengan pihak lain.
“Status hukumnya jelas, tiga aset ini milik klien kami berdasarkan putusan BHT. Siapa pun yang masih nekat transaksi dengan pihak lain di luar klien kami, kami pasti tuntut pidana atau perdata,” tegas Okto. (*)








































