Monday, September 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Binjai Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Disita

Mistar.idSenin, 28 September 2026 pukul 14.35 WIB
polres_binjai_tangkap_empat_pengedar_narkoba_sabu_dan_ekstasi_disita

Keempat pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Binjai/Mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID - Empat pengedar narkotika ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai dari sejumlah lokasi berbeda. Keempatnya yakni J (35), AP (28), MR (18), dan E (37). Selain menangkap empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti narkoba berupa 5,42 gram sabu dan tujuh butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan pelaku berinisial J ditangkap Rabu (23/9/2026) siang di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,62 gram.

"Berikutnya kita juga berhasil menangkap pelaku dengan inisial AP di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur dengan barang bukti lima paket sabu dengan berat bruto 1,80 gram," ujarnya, Senin (28/9/2026).

Selanjutnya dua pelaku masing-masing berinisial MR dan E diamankan pada Selasa (22/9/2026) malam di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara. Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti tujuh butir ekstasi warna hijau dan kuning dengan berat netto 3,51 gram.

“Keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ismail.

Keempat pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN