Aktivis Layangkan Notifikasi Citizen Lawsuit Terkait Dugaan Kelalaian MBG di Asahan

Dianti Novita Marwa, warga Asahan yang melayangkan notifikasi Citizen Lawsuit atas dugaan kelalaian pelaksanaan MBG di Asahan. (Foto: Dokumen Pribadi Dian/MISTAR)
Asahan, MISTAR.ID (21/9/2026) – Pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Asahan, Sumatera Utara, mendapat sorotan dari aktivis perempuan, Dianti Novita Marwa, menyusul dugaan gangguan kesehatan yang dialami puluhan pelajar MTs Negeri 2 Kisaran setelah menyantap makanan program tersebut.
Kejadian yang berlangsung beberapa waktu lalu itu dinilai menunjukkan adanya dugaan kelalaian dan kesalahan dalam pelaksanaan program MBG. Sejumlah pelajar bahkan sempat dilarikan ke instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Kepada sejumlah wartawan di Kisaran, Senin (21/9/2026), Dianti menyampaikan notifikasi atau somasi sekaligus pemberitahuan rencana gugatan warga negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan melalui Citizen Lawsuit/Actio Popularis terkait pelaksanaan program MBG di Asahan.
Notifikasi pemberitahuan rencana gugatan tersebut ditujukan kepada Bupati Asahan, Ketua Tim Satgas MBG Kabupaten Asahan, Kepala KPPG Medan, Koordinator BGN Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ketua DPRD Asahan, Kepala BGN Pusat, serta Kepala Balai POM Tanjungbalai.
“Adapun upaya hukum ini dilatarbelakangi adanya kejadian gangguan kesehatan terhadap sejumlah penerima manfaat pada 15 September 2026 yang dialami sejumlah pelajar di MTs Negeri 2 Kisaran usai menyantap makan siang dari program MBG,” kata Dianti.
Dianti menegaskan, dirinya tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan medis maupun laboratorium dengan menyimpulkan bahwa kejadian tersebut pasti disebabkan oleh makanan MBG. Hingga kini, menurutnya, belum ada pengumuman resmi mengenai penyebab para pelajar mengalami gangguan kesehatan secara bersamaan.
“Bahwa kejadian tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan, evaluasi, dan tindakan korektif secara transparan. Sepekan berlalu, belum ada informasi resmi apa yang menyebabkan anak-anak tersebut mendadak sakit,” terangnya.
Dalam notifikasinya, Dianti juga menyoroti pelaksanaan MBG yang disebut melibatkan 81 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Asahan. Menurutnya, seluruh SPPG perlu mendapatkan pengawasan serius untuk memastikan pemenuhan standar keamanan pangan, higiene, dan sanitasi.
Ia juga meminta para pihak yang menerima notifikasi tersebut benar-benar melaksanakan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis serta Peraturan BGN Nomor 1, 4, dan 5 Tahun 2026.
“Salah satu hal yang diminta untuk dijelaskan mengenai biaya pengobatan korban yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Asahan. Kemudian terhadap status kejelasan SPPG yang disebut sudah disuspensi atau dihentikan sementara operasionalnya, apakah hasil evaluasi dan langkah yang dilakukan sebelum SPPG itu kembali beroperasi,” ujarnya.
Melalui notifikasi atau somasi tersebut, para pihak diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh. DPRD Kabupaten Asahan juga diminta menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya serta menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.
“Untuk digarisbawahi, langkah ini bukanlah bentuk penolakan terhadap program MBG. Saya sepakat bahwa program nasional ini harus bermanfaat untuk masyarakat dan pelaksanaannya harus disertai dengan jaminan keamanan, perlindungan kesehatan, transparansi, serta akuntabilitas,” tambahnya.
Dianti menyebut, notifikasi tersebut memberikan waktu 60 hari sejak surat diterima kepada para pihak untuk memberikan jawaban tertulis dan melakukan tindakan korektif.
Apabila tidak terdapat penyelesaian serta tindakan perbaikan yang dianggap memadai, Dianti menyatakan akan mengajukan gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER







































