Friday, November 6, 2026
home_banner_first
EKONOMI

BPS Catat Pengangguran di Indonesia 7,38 Juta Orang pada Agustus 2026

Mistar.idJumat, 6 November 2026 pukul 08.33 WIB
bps_catat_pengangguran_di_indonesia_738_juta_orang_pada_agustus_2026

Ilustrasi pengangguran. (Foto: Halodoc)

Jakarta, MISTAR.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Agustus 2026 sebesar 4,75%. Angka tersebut turun 0,10 poin persentase dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 4,85%.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, mengatakan jumlah angkatan kerja pada Agustus 2026 mencapai 155,37 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 147,99 juta orang berstatus bekerja, sedangkan 7,38 juta orang lainnya menganggur.

"Pada bulan Agustus 2026, terdapat sebanyak 7,38 juta penganggur atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,75%," kata Edy dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPS, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Di tengah penurunan angka pengangguran, BPS juga mencatat adanya perubahan komposisi pekerja berdasarkan status pekerjaan. Persentase pekerja formal pada Agustus 2026 tercatat sebesar 42,07%, turun dari 42,20% pada Agustus 2025.

Sebaliknya, persentase pekerja informal meningkat dari 57,80% menjadi 57,93% pada periode yang sama. Edy menilai tingginya proporsi pekerja informal menjadi sinyal bagi pemerintah untuk meningkatkan penciptaan lapangan kerja di sektor formal. Upaya tersebut dinilai penting agar kesejahteraan pekerja dapat meningkat secara lebih merata.

"Merupakan sinyal bahwa penyerapan sektor formal masih perlu ditingkatkan. Jadi formalnya ditingkatkan dan penciptaan lapangan kerja di sektor formal perlu mendapat perhatian khusus sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja," ujarnya.

Edy juga membenarkan bahwa meningkatnya persentase pekerja informal salah satunya dipengaruhi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, pekerja yang terkena PHK tidak seluruhnya masuk dalam kategori pengangguran karena sebagian beralih ke pekerjaan informal.

Menurutnya, berdasarkan standar International Conference of Labour Statisticians (ICLS) yang diselenggarakan Organisasi Buruh Internasional (ILO), seseorang masih dikategorikan bekerja apabila melakukan kegiatan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu.

Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK dari perusahaan formal kemudian beralih menjadi pekerja informal atau bekerja dengan jam kerja lebih sedikit tetap masuk dalam kelompok penduduk bekerja.

"Akibat PHK tersebut pekerja tetap berada pada kelompok pekerja, tetapi mengalami perubahan dari yang awalnya berada di perusahaan, di sektor formal kemudian beralih menjadi sektor informal," jelasnya.

Ia menambahkan, perubahan tersebut juga dapat terjadi pada pekerja penuh waktu yang sebelumnya bekerja minimal 35 jam seminggu, kemudian beralih menjadi pekerja paruh waktu atau setengah pengangguran. (hm25/detikfinance)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN