Thursday, November 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Pematangsiantar Periksa Pengadaan Komputer Dinkes 2025, Kadinkes: Kita Hormati Proses Hukum

Mistar.idKamis, 5 November 2026 pukul 20.05 WIB
kejari_pematangsiantar_periksa_pengadaan_komputer_dinkes_2025_kadinkes_kita_hormati_proses_hukum

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar memeriksa fisik di Kantor Dinas Kesehatan Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Kamis (5/11/2026). (foto:dokumen petugas Kejari Pematangsiantar/Mistar)

Pematangsiantar, MISTAR.ID (5/11/2026) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar melakukan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah barang hasil pengadaan belanja modal komputer pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025, Kamis (5/11/2026).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Andi Sahputra, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan fisik tersebut dipimpin Arga Hutagalung selaku Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

"Tim Penyidik melakukan pemeriksaan bersama dengan Ahli Informasi dan Teknologi. Adapun objek pemeriksaan terhadap barang hasil pengadaan dalam belanja modal komputer pada Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 berupa komputer, laptop, tablet, dan beberapa barang lainnya," ujar Andi Sahputra, Kamis (5/11/2026).

Lebih lanjut, Andi mengatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Tindak Pidana Khusus tersebut masih akan diteliti oleh ahli bersama timnya.

"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinkes Kota Pematangsiantar, Urat Simanjuntak, menanggapi kedatangan pihak Kejari dengan mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dan telah menyerahkan seluruh dokumen serta barang yang diminta untuk pemeriksaan.

Urat menyebutkan bahwa pihak kejaksaan hadir untuk memeriksa administrasi dan fisik barang hasil pengadaan.

"Gimana ya, prosesnya kan sudah disampaikan ke kejaksaan dan sudah diproses. Jadi menurut saya, kita tunggu saja prosesnya," kata Urat kepada Mistar.id, Kamis (5/11/2026).

Saat membahas substansi pemeriksaan, Urat mengatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah memastikan seluruh prosedur pengadaan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penanganan perkara tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Kita semua sudah tahu situasinya sekarang masuk ke ranah hukum. Kita hormati proses hukum dan tunggu perkembangannya. PPK kemarin bilang prosesnya sudah berjalan sesuai aturan. Menurut beliau tidak ada masalah dalam proses pengadaannya. Masalah lain di luar kendali kita. Kita fokus pada tugas kita saja," tuturnya.

Ia juga meminta masyarakat dan pihak lain untuk tidak langsung menarik kesimpulan sendiri, terutama terkait narasi di media sosial mengenai penggeledahan.

"Kita tunggu saja sambil menjalani prosesnya. Kita semua juga sedang menunggu. Kita hormati proses ini," kata Urat.

"Tadi juga di media sosial seolah-olah ada penggeledahan, padahal itu bukan penggeledahan. Kalau penggeledahan, pasti ada barang yang diambil, tapi faktanya tidak ada. Itu cuma untuk menampilkan barang-barang itu, jadi penggeledahan beda lagi ceritanya, mungkin ada yang dibawa atau diapakan. Untuk sementara begitu dulu, kita tunggu saja proses selanjutnya," tuturnya lebih lanjut.

Berdasarkan informasi dihimpun dari lapangan, pemeriksaan oleh Kejari itu disebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 32 unit komputer di Dinkes Kota Pematangsiantar dengan pagu anggaran sekitar Rp1,45 miliar. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN