Thursday, November 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pembunuh Lawan Tawuran dengan Anak Panah di Belawan Divonis 10 Tahun Penjara

Mistar.idKamis, 5 November 2026 pukul 20.01 WIB
pembunuh_lawan_tawuran_dengan_anak_panah_di_belawan_divonis_10_tahun_penjara

Persidangan terdakwa Agus Salim di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Agus Salim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus pembunuhan terhadap Mhd. Rizki Panjaitan, yang merupakan lawan tawuran di Belawan dengan anak panah.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Zulfikar dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Kamis (5/11/2026) sore. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Zulfikar saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan perbuatan pria berusia 22 tahun asal Lorong Mesjid, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan, Medan Belawan, Kota Medan, itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dengan melepaskan anak panah yang menancap di mata kiri korban hingga mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Adapun dakwaan alternatif kedua yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan dan Agus masih memiliki hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau menolak putusan dengan mengajukan banding. JPU Adila Perma Ayunda sebelumnya menuntut Agus 11 tahun penjara, sehingga putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan.

JPU dalam surat dakwaan menguraikan kronologi tawuran hingga menewaskan Rizki. Jaksa menyebut, peristiwa berdarah itu terjadi Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Lorong Proyek Lingkungan III, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Dalam tawuran tersebut, Agus gabung bersama dengan Ismail alias Is alias Bacok (berkas terpisah), Reifansyah alias Revan (DPO), Rizan (DPO), dan Asrul (DPO). Akar masalahnya dendam lama. Pada tahun 2022, kubu Ismail alias Bacok pernah tawuran dengan kubu Rizki. Keduanya pun sama-sama dijuluki panglima tawuran.

Dendam lama itu kembali memanas, Sabtu (15/2/2025) malam. Rizki bersama teman-temannya mendatangi Ismail di Lorong Mesjid, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan, Medan Belawan, untuk membuat keributan. Ismail yang emosi kemudian mengajak Agus, Revan, Rizan dan Asrul untuk menghabisi korban.

Mereka kemudian mengambil peralatan anak panah dan ketapel yang sudah dirakit. Rombongan Ismail mendatangi Rizki di depan kuburan umum Lorong Proyek. Tak banyak basa-basi, mereka mengejar dan melepas anak panah dari jarak 5 meter.

Anak panah menancap tepat di mata kiri Rizki. Rizki langsung terjatuh tak sadarkan diri. Muhammad Zikri Alfa Rizi alias Jek dan Afis yang melihat kejadian tersebut berusaha untuk memberikan pertolongan, sementara Agus dkk melarikan diri.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN