Tiang Traffic Light Simpang Kayu Besar Dicuri, Polsek Tanjung Morawa Amankan Pria 27 Tahun

Terduga pelaku pencurian tiang trafic light di Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa. (foto:dokumenpolsek/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID (5/11/2026) – Kasus pencurian tiang lampu lalu lintas (traffic light) di Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Dedek Alamsyah (27), warga Dusun I, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (5/11/2026).
Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula setelah polisi menerima informasi mengenai hilangnya tiang traffic light di kawasan tersebut. Menindaklanjuti kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus bersama sejumlah personel kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan Dedek sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat menjalani pemeriksaan awal, Dedek mengakui telah mengambil tiang traffic light tersebut pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.20 WIB.
Kepada petugas, Dedek juga mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama seorang rekannya yang disebut bernama Wito alias Baldu.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya diduga membuka baut tiang menggunakan kunci pas ukuran 17. Setelah tiang berhasil dilepas, barang tersebut diangkut menggunakan becak yang disewa dari seseorang.
Menariknya, Dedek mengaku tidak mengenal pemilik becak yang digunakan untuk mengangkut tiang tersebut. Becak itu disebut biasa mangkal di sekitar Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026) sore.
"Pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang disebut dalam pengakuan terduga pelaku. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Akui Cekik Rahmadani hingga Tewas, Terdakwa Syawal Ungkap Alasan Pembunuhan di PN MedanBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER











































