Wednesday, November 4, 2026
home_banner_first
SUMUT

60 KK Tolak Pendirian PKS di STM Hilir Deli Serdang, Warga Soroti Dampak Lingkungan

Mistar.idRabu, 4 November 2026 pukul 21.03 WIB
60_kk_tolak_pendirian_pks_di_stm_hilir_deli_serdang_warga_soroti_dampak_lingkungan

Surat keberatan warga atas pendirian PKS di daerah mereka. (foto: sembiring/ mistar)

Deli Serdang, MISTAR.ID (4/11/2026) – Pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Dusun III Sei Basah, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mendapat penolakan dari puluhan kepala keluarga (KK) yang bermukim di sekitar lokasi pabrik.

Penolakan tersebut telah disampaikan secara tertulis melalui surat pernyataan keberatan yang ditandatangani sekitar 60 KK pada 7 Mei 2026. Namun, meski surat keberatan telah disampaikan kepada sejumlah pihak, pembangunan dan keberadaan PKS tersebut tetap berlanjut.

Warga mengaku sejak awal telah mengkhawatirkan dampak lingkungan yang berpotensi muncul akibat aktivitas pabrik. Di antaranya pencemaran udara, bau limbah, hingga kebisingan yang ditimbulkan mesin produksi.

"Jauh-jauh hari kami sudah memprotes dan membuat surat pernyataan keberatan terkait pendirian PKS. Sebab, kami mengetahui dampaknya bisa sangat mengganggu kehidupan masyarakat. Mulai dari polusi udara, bau limbah, suara bising mesin pabrik, dan dampak lainnya. Kami yang tinggal di Dusun III Sei Basah ini merupakan warga yang akan merasakan dampaknya secara langsung," ungkap seorang warga setempat, Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat keberatan tersebut ditandatangani sekitar 60 kepala keluarga. Setiap tanda tangan juga dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas warga yang menyatakan keberatan.

Surat tersebut diketahui telah disampaikan kepada unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) STM Hilir, manajemen PKS, serta Pemerintah Desa Tadukan Raga.

Atas kondisi tersebut, warga meminta pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan kelengkapan dokumen pendirian pabrik.

Pemeriksaan yang diminta meliputi dokumen perizinan usaha, kesesuaian tata ruang, serta pemenuhan persyaratan dan dokumen lingkungan yang menjadi dasar pembangunan maupun operasional PKS.

"Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketentuan perizinan, kami berharap pemerintah mengambil tindakan tegas, termasuk meninjau kembali perizinannya dan menghentikan operasional perusahaan apabila memang ditemukan dasar hukum untuk itu," harap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Terpisah, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) STM Hilir, Arifin, membenarkan adanya surat pernyataan keberatan dari warga tersebut.

Menurut Arifin, surat itu disampaikan ketika dirinya masih menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Tadukan Raga.

Sementara itu, Direktur Utama PKS PT HST, Hasanuddin, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler belum memberikan penjelasan. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN