Wednesday, November 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pekerja PKS di Deli Serdang Alami Kecelakaan Kerja, Satu Tewas Tercebur Air Panas

Mistar.idRabu, 4 November 2026 pukul 20.47 WIB
dua_pekerja_pks_di_deli_serdang_alami_kecelakaan_kerja_satu_tewas_tercebur_air_panas

PKS yang berada di Desa Tadugan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. (foto: sembiring/ mistar)

Deli Serdang, MISTAR.ID (4/11/2026) – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berlokasi di Dusun III Sei Basah, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, menjadi perhatian setelah dua pekerjanya mengalami kecelakaan kerja dalam beberapa bulan terakhir.

Dalam dua insiden berbeda tersebut, seorang pekerja berinisial AD meninggal dunia setelah tercebur ke dalam wadah perebusan buah kelapa sawit berisi air panas. Sementara itu, seorang pekerja lainnya, Soni Irawan Pane, mengalami luka bakar pada bagian kaki akibat kejadian serupa.

Informasi yang dihimpun pada Rabu (4/11/2026), AD merupakan warga Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Peristiwa yang menimpanya dilaporkan terjadi sekitar Agustus 2026.

Saat itu, korban diduga tercebur ke dalam wadah perebusan buah kelapa sawit yang berisi air panas hingga mengalami luka serius. Meski sempat mendapatkan pertolongan medis, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Kecelakaan kerja kembali terjadi di perusahaan yang sama pada Minggu (1/11/2026). Kali ini, Soni Irawan Pane, warga Dusun III Sei Basah, Desa Tadukan Raga, mengalami luka bakar pada bagian kaki setelah dilaporkan tercebur ke dalam wadah perebusan tersebut.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Soni menjalani perawatan selama tiga hari.

Upaya konfirmasi kepada keluarga AD di kediamannya belum berhasil dilakukan karena pihak keluarga tidak berada di tempat.

Sementara itu, Soni Irawan Pane juga belum dapat dimintai keterangan ketika didatangi di kediamannya. Korban disebut masih membutuhkan istirahat setelah menjalani perawatan medis.

Direktur Utama PKS PT HST, Hasanuddin, juga belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler tidak mendapat respons. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp juga belum memperoleh balasan.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, Syahdin Setia Budi Pane, saat dikonfirmasi mengatakan kejadian tersebut patut menjadi perhatian, terutama terkait pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan.

Menurut Syahdin, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kedua pekerja tersebut, termasuk jaminan yang menjadi hak korban meninggal dunia maupun pekerja yang mengalami luka bakar.

Ia juga menyarankan agar dugaan ketidaksesuaian penerapan standar K3 dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Syahdin menjelaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan bukan menjadi kewenangan utama Dinas Ketenagakerjaan kabupaten. Oleh karena itu, persoalan tersebut perlu diteruskan kepada instansi provinsi yang memiliki kewenangan pengawasan.

Dua insiden tersebut menjadi perhatian terhadap pentingnya penerapan standar K3 di lingkungan industri pengolahan kelapa sawit. Penelusuran penyebab kecelakaan, evaluasi prosedur operasional, serta pemeriksaan fasilitas keselamatan kerja dinilai perlu dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Selain penanganan terhadap korban, lanjutnya, perusahaan juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian dan langkah evaluasi yang telah maupun akan dilakukan. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN