Polres Sergai Bongkar Dugaan Pupuk Oplosan Merek Naga Mas, 4 Tersangka Diamankan

Kapolres Serdang Bedagai saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan peredaran pupuk oplosan. (Foto: Damanik/Mistar).
Sergai, MISTAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran pupuk oplosan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen di Dusun II, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, yakni Hari Setiawan alias HS (30), Supriono alias S (45), Ismail alias IL, warga Jalan Karya, Lingkungan III, RT 003, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, serta Asmara Hadi alias AH (55), warga Dusun I, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Sementara itu, korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Mohammad Firmansyah (26), warga Desa Bajaronggi, Kecamatan Dolok Masihul.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Sah Udur Sitinjak, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban ditawari pupuk merek Naga Mas sebanyak 20 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram atau total sekitar satu ton pada Kamis (22/10/2026).
Pelaku menawarkan pupuk tersebut dengan harga Rp200 ribu per karung. Setelah melakukan penawaran, korban menyepakati harga keseluruhan sebesar Rp3,85 juta. Selanjutnya, pupuk tersebut diantarkan dan diturunkan di gudang rumah korban.
"Korban merasa curiga dengan pupuk tersebut. Untuk memastikan keasliannya, korban merendam sebagian pupuk ke dalam air. Menurut korban, apabila pupuk larut berarti asli, sedangkan jika tidak larut diduga palsu. Setelah direndam, ternyata pupuk tersebut tidak larut," jelas Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pada Sabtu (24/10/2026), korban kembali memesan pupuk sebanyak 50 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram. Kali ini, harga yang disepakati sebesar Rp175 ribu per karung.
Para pelaku kemudian mengantarkan pupuk tersebut ke rumah korban menggunakan dua unit kendaraan, yakni Toyota Avanza dan Daihatsu Sigra.
Setibanya di lokasi, personel Polsek Dolok Masihul bersama korban langsung mengamankan keempat tersangka beserta barang bukti berupa 50 karung pupuk.
Kapolres mengungkapkan, modus para pelaku adalah membeli pupuk merek Kirsit dengan harga Rp75 ribu per karung dari sejumlah toko pupuk di Tebing Tinggi. Selanjutnya, pupuk tersebut dicampur dengan pupuk ZA, kemudian dikemas ulang menggunakan karung bermerek Naga Mas untuk dijual kepada masyarakat.
Pupuk oplosan tersebut kemudian dipasarkan dengan harga Rp175 ribu hingga Rp200 ribu per karung.
"Barang bukti yang telah diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra BK 1853 NS, satu unit mobil Toyota Avanza BK 1691 TN, satu buah STNK mobil Toyota Avanza BK 1963 WY, serta 50 karung berwarna putih yang diduga berisi pupuk dengan tulisan merek Naga Mas," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) disebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER


Harga Tepung Beras dan Tepung Ketan di Pasar Horas Pematangsiantar Melonjak, Tembus Rp40 Ribu per Kg









































