Wednesday, November 4, 2026
home_banner_first
MEDAN

DP3AKB Sumut Catat Penurunan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak pada 2026

Mistar.idRabu, 4 November 2026 pukul 21.08 WIB
dp3akb_sumut_catat_penurunan_kasus_kekerasan_perempuan_dan_anak_pada_2026

Kepala Dinas P3AKB Sumut, Dwi Endah Purwanti (tengah) dan jajarannya saat temu pers di Kantor Gubernur Sumut. (Foto: Iqbal/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengklaim jika angka kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak menurun di tahun 2026.

"Saya sampaikan, kasus terkait kekerasan perempuan dan anak ada kabar yang menggembirakan sedikit, walaupun juga di sisi lain ini masih memperihatinkan juga. Tapi kalau bicara data dan angka ini menurun," ujar Kepala DP3AKB Sumut, Dwi Endah Purwanti saat temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (4/11/2026) sore.

Dwi Endah merincikan kondisi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang pernah terjadi di tahun 2024 dan 2025.

"Saya pernah sampaikan pada akhir tahun 2024 kasus kekerasan perempuan dan anak sampai dengan akhir tahun itu mencapai 1.822 kasus. Lalu sampai dengan akhir tahun 2025 naik menjadi 1.975," ucapnya.

Meski tahun 2026 belum berakhir, menurutnya tren kasus telah menurun pada tahun ini. Itu bisa dilihat dari data hingga awal November tahun ini. Namun, menurutnya angka tersebut masih harus menjadi perhatian saat ini.

"Makanya saya katakan secara data ini cukup baik, kita bisa sedikit bernafas lega karena sampai perhari ini kasus yang terdata di aplikasi yang dibuat Kementerian PPA ini mencapai 1.341, artinya ini menurun dari data tahun lalu," ujar Dwi.

"Tapi begitu pun ini jadi perhatian kita, karena angka 1.341 ini juga cukup besar dan memprihatinkan. Ini diselesaikan oleh kami di provinsi dan 31 unit PPA yang ada di DP3AKB Kabupaten dan Kota," ucapnya.

Dijelaskannya, dari data tersebut hingga akhir Oktober 2026 kemarin pihaknya telah menangani 200 kasus. Dwi mengatakan kasus dibagi menjadi dua yakni pidana dan restoratif justice (RJ). Dikatakannya tidak semua kasus berujung RJ.

Terutama terhadap perempuan dan anak dijelaskannya menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak adanya perdamaian untuk kekerasan seksual.

"Sampai hari ini juga, kasus yang sudah kita tangani ada 200 kasus dari Januari sampai akhir Oktober 2026 ini. Ini kita pilah menjadi dua, pertama jadi kasus pidana dan yang kedua RJ," kata Dwi.

Ia juga merincikan data kasus yang telah ditangani DP3AKB Sumut saat ini.

"Kasus pidana yang kita tangani total mencapai 78 kasus dan 39 sudah berhasil kita selesaikan, sementara 39 lagi belum ada putusan hukum atau inkrah. Lalu yang RJ kita sudah tangani 122 kasus, yang selesai 66 dan yang sedang proses 56," tuturnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN