Thursday, November 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Akui Cekik Rahmadani hingga Tewas, Terdakwa Syawal Ungkap Alasan Pembunuhan di PN Medan

Mistar.idKamis, 5 November 2026 pukul 17.16 WIB
akui_cekik_rahmadani_hingga_tewas_terdakwa_syawal_ungkap_alasan_pembunuhan_di_pn_medan

Syawal Ardiansyah Nasution (kiri) dan Sofwan Habib Rangkuti (kanan) saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Terdakwa Syawal Ardiansyah Nasution mengakui membunuh dan membuang jasad Rahmadani Siagian ke bantaran Sungai Denai menggunakan boks kontainer.

Pengakuan disampaikan pria berusia 22 tahun asal Jalan Meranti No. 94 Dusun II, Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, itu saat diperiksa sebagai terdakwa di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/11/2026).

Ia diperiksa bersamaan dengan temannya, Sofwan Habib Rangkuti, yang merupakan terdakwa lainnya dalam kasus ini. Sofwan, pria berusia 23 tahun asal Gang Sejahtera 3, Jalan Medan–Batangkuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan dakwaan, Syawal perannya sebagai aktor utama pembunuhan di Hotel Oyo Gang Kenanga No. 9, Jalan Menteng VII, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, usai melakukan hubungan intim dengan Rahmadani. Sofwan berperan membantu membuang jasad Rahmadani.

Di dalam persidangan, Syawal menjelaskan cara membunuh Rahmadani. Dikatakan Syawal, dirinya mencekik dan memiting leher Rahmadani hingga kehabisan napas.

"Saya cekek lehernya, karena tidak sesuai perjanjian awal (soal berhubungan intim). Menyesal menghilangkan nyawa korban," kata Syawal di hadapan majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Namun, Yusafrihardi menyela pengakuan alasan pembunuhan tersebut. Yusafrihardi terlihat tidak yakin dengan ucapan Syawal.

"Tapi, enggak ada perjanjian dari belakang (hubungan intimnya). Korban kan menolak (berhubungan intim) dari belakang. Ada enggak perjanjiannya main dari belakangan sesuai perjanjian awal?" tanya hakim.

Syawal kemudian menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan tidak ada perjanjian awal terkait berhubungan intim dari belakang. "Enggak ada, Yang Mulia," ujar dia sambil menunduk.

Di persidangan, Syawal juga mengaku ada berjanji akan memberikan sejumlah uang kepada Sofwan sebagai imbalan untuk membantu membuang jasad Rahmadani. "Saya ada menjanjikan memberikan uang kepada Sofwan untuk upah membuang (jasad) korban," katanya.

Namun, setelah itu Sofwan menimpali bahwa ia mengaku belum ada menerima uang yang dijanjikan Syawal kepadanya. "Ada dijanjikan mau mengasihkan uang, tapi tidak ada dikasih. Tidak ada dikasih uang Rp450 ribu ke saya," ujarnya.

Selepas memeriksa keduanya sebagai terdakwa, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Yudika Ferinando Sormin, untuk menyelesaikan surat tuntutan dan dibacakan, Kamis (12/11/2026).

Dalam surat dakwaan, Syawal membunuh Rahmadani pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.15 WIB. Sementara pembuangan jasad Rahmadani dilakukan Syawal dan Sofwan pada (10/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di bantaran Sungai Denai, Gang Rukun, Jalan Menteng VII, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN