Dua Kakak Beradik Dianiaya, 1 Pelaku Masih Bebas: Korban Laporkan Polsek Medan Labuhan ke Divpropam Polri

Dua kakak beradik korban penganiayaan bersama penasihat hukumnya memperlihatkan laporan pengaduannya ke Divpropam Mabes Polri. (Foto: pri/mistar.id)
Belawan, MISTAR.ID (5/11/2026) — Merasa penanganan kasusnya jalan di tempat, korban penganiayaan kakak beradik, inisial CH (21) dan CA (22), warga Medan Labuhan, resmi membuat laporan ke Divpropam Mabes Polri, Rabu (4/11/2026).
Kasus penganiayaan bersama-sama itu terjadi di Kelurahan Terjun pada 24 Juni 2026. Akibatnya, kedua korban mengalami luka robek di wajah dan kening. Laporan yang dibuat sejak Juni itu dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti, sementara otak pelaku belum juga ditangkap.
Kuasa hukum korban, Suyanto dari Law Office Suyanto & Sufi Machroza Associates, mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut.
“Kami sudah berkali-kali sampaikan ke penyidik, dan sudah kami layangkan juga surat resmi, namun hingga saat ini belum ada jawaban yang sesuai dengan keinginan kami. Terhitung sejak konfrontasi terakhir pada 2 Oktober 2026, belum ada perkembangan berarti,” ujar Suyanto, ditemui di Medan, Kamis (5/11/2026).
Satu Pelaku Sudah Sidang, Satu Lagi Masih Bebas
Salah satu pelaku bernama Raiz Asmar telah diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan di wilayah Porsea. Ia sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Namun, status terduga pelaku lainnya, berinisial SH (18), belum ditetapkan. Ia juga belum dilakukan upaya penangkapan dan masih bebas berkeliaran.
Keluarga korban berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Medan Labuhan, profesional dalam menangani perkara tersebut dan segera memburu SH. Hal itu sesuai pernyataan Kapolres Pelabuhan Belawan saat konferensi pers di Aula Polres Pelabuhan Belawan, ketika pelaku RA ditangkap.
Merasa penanganan perkara tidak berjalan optimal, korban beserta kuasa hukumnya resmi membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) melalui layanan Yanduan Divpropam Mabes Polri, dengan nomor aduan: B/2026110401296-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam.
Laporan itu bertujuan agar dilakukan evaluasi terhadap jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan beserta penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Kami membuat dumas ini bertujuan agar Divpropam Mabes Polri mengevaluasi atas lambatnya proses penerbitan status permohonan DPO dan penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya berinisial SH,” tegas Suyanto.
Ia berharap laporan tersebut dapat mendorong percepatan penanganan perkara, termasuk penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya serta langkah hukum berikutnya.(hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara, Residivis Pencurian Gas Kembali Ditangkap di Deli SerdangBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER











































