Masalah Keluarga Berujung Penganiayaan, Paman dan Keponakan Kompak Masuk Penjara

Kedua pelaku saat diamankan dan digiring ke Polrestabes Medan. (Foto: Dok Resmob/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (20/10/2026) — Tim gabungan Resmob dan Jatanras Polrestabes Medan menangkap dua pria pelaku penganiayaan dan pengancaman menggunakan samurai di Jalan Sehati, Tegal Rejo, Medan Perjuangan.
Keduanya bernama Jisman Nadeak (63) dan Bachtiar Romulo Nainggolan (44). Keduanya masih satu keluarga. Bahkan korban, Tomu Tarihoran (50), juga masih bagian dari keluarga kedua pelaku.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan peristiwa itu sempat viral di media sosial.
"Permasalahan keluarga. Lalu kedua pelaku menganiaya korban hingga korban mengalami luka di bagian bibir, kepala, dan wajah," ucap Bimo, Selasa (20/10/2026).
Dilanjutkan Bimo, Tomu yang tidak senang atas penganiayaan itu melapor ke Polrestabes Medan. Petugas pun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, Minggu (18/10/2026), tim gabungan Resmob dan Jatanras menangkap Jisman dan Bachtiar di dua lokasi berbeda.
"Keduanya ditangkap di tempat terpisah, yakni di Jalan Pelita IV dan di Jalan Sehati Medan Perjuangan. Keduanya mengakui perbuatannya menganiaya dan mengancam korban menggunakan samurai," tuturnya.
Dari pengungkapan itu, lanjut Bimo, pihaknya mengamankan barang bukti sebilah samurai katana, sepotong kayu, dua unit ponsel, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polrestabes Medan.
"Keduanya kita jerat dengan Pasal 466 UU No 1/2023 dan/atau Pasal 448 dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ujarnya.(hm02)




































