Polsek Talawi Ringkus Pria 50 Tahun atas Dugaan Penusukan di Batu Bara

Terduga pelaku penganiayaan Acol (tengah) diapit petugas setelah diamankan. (Foto:dokumen Polsek Talawi/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID (20/10/2026) – Polsek Talawi meringkus seorang pria yang dikenal dengan sebutan Acol, 50 tahun, atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap Rahmat alias Amat, 46 tahun, warga Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Senin (19/10/2026) malam.
Terduga pelaku diringkus atas dugaan melakukan penusukan menggunakan pisau dapur di bagian belakang kepala korban.
Begitu terjadi penganiayaan, salah seorang keluarga korban langsung menghubungi Polsek Talawi. Begitu dihubungi, Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus langsung menugaskan Kanit Reskrim Ipda Ranto Marbun untuk memimpin penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, tim bergerak cepat dengan meringkus terduga pelaku yang masih berada di sekitar lokasi penganiayaan.
Usai diringkus, terduga pelaku Acol berikut barang bukti berupa pisau dapur yang dipergunakan untuk menusuk korban dibawa ke Polsek Talawi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, korban telah dibawa keluarganya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Keluarga korban serta sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap latar belakang insiden berdarah tersebut.
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus membenarkan penganiayaan tersebut. "Kita telah mengamankan seorang pria dengan nama panggilan Acol atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap korban Rahmat alias Amat," terang Arianto, Selasa (20/10/2026).
Didesak wartawan, Arianto mengatakan belum diketahui pasti motif penganiayaan terhadap Rahmat alias Amat tersebut.
"Saat ini terduga pelaku Acol masih dalam pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Talawi," tutupnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi: Terduga Penembak Wadan Koti PP Deli Serdang Berasal dari Organisasi yang Sama



































