Monday, October 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Humbang Hasundutan Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penganiayaan Massa di Parlilitan

Mistar.idSenin, 5 Oktober 2026 pukul 15.13 WIB
polres_humbang_hasundutan_tetapkan_11_tersangka_kasus_penganiayaan_massa_di_parlilitan

WS yang megalami memar di bagian mata, saat masih melakukan perawatan. (foto:dokumen humas Polres/Mistar)

news_banner

Humbahas, MISTAR.ID (5/10/2026) - Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) saat ini sedang menangani peristiwa yang sempat viral di media sosial, terkait dugaan tindak pidana membawa lari anak yang kemudian berujung pada tindakan penghakiman oleh massa terhadap para terduga pelaku. Atas kejadian itu, Polres Humbang Hasundutan langsung bergerak cepat dan telah menetapkan 11 tersangka atas penganiayaan terhadap korban.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Humbahas, Jaffruruddin Simanjuntak, Senin (5/10/2026), terkait insiden di wilayah hukum Parlilitan. “Dugaan penculikan anak dan berujung menjadi tindakan penganiayaan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Polres Humbang Hasundutan saat ini sedang menangani peristiwa yang sempat viral di media sosial, terkait dugaan tindak pidana membawa lari anak yang kemudian berujung pada tindakan penghakiman oleh massa terhadap para terduga pelaku.

Informasi, ada tiga orang diduga sebagai penculik anak diamankan warga dan diserahkan ke polisi.

Berdasarkan data sementara, terdapat empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, di mana salah satu dari keempat orang tersebut adalah ayah kandung dari anak tersebut. Saat ini keempatnya masih dalam perawatan medis di RSUD Doloksanggul akibat luka yang dialami.

Polres Humbang Hasundutan telah menerima tiga laporan terkait peristiwa tersebut, yang terdiri dari satu laporan dugaan tindak pidana membawa lari anak pada 1 Oktober 2026 dan dua laporan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di waktu yang bersamaan.

Saat ini, seluruh laporan tersebut sedang dalam proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ujarnya.

Kronologi, pada Rabu, 30 September 2026, WS bersama tiga rekannya berangkat dari Sibolga menuju Desa Sion Julu (Sionom Hudon Julu), Parlilitan, dengan tujuan menemui anak WS.

Setibanya di lokasi, WS bersama tiga rekannya berjumpa dengan mertua WS di ladang. Di lokasi tersebut, WS juga bertemu dengan anaknya dan sempat berfoto.

Selanjutnya, WS meminta izin untuk membawa anaknya jalan-jalan, namun tidak diizinkan oleh mertuanya. Meski demikian, WS bersama ketiga rekannya langsung membawa anak tersebut masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.

Mengetahui hal tersebut, mertua WS berteriak meminta tolong kepada warga bahwa cucunya telah dibawa pergi. Warga kemudian melakukan pengejaran, namun kendaraan yang ditumpangi WS tidak berhenti.

Setibanya di Dusun Sitapung, kendaraan tersebut akhirnya berhenti dan WS bersama tiga rekannya diamankan serta sempat diamuk oleh warga setempat.

Jaffruruddin Simanjuntak menjelaskan, pada Minggu, 4 Oktober 2026, Satreskrim Polres Humbang Hasundutan mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Kecamatan Parlilitan.

Saat diamankan, para terduga pelaku bersikap kooperatif dengan datang ke Polsek Parlilitan sebanyak 11 orang. Selanjutnya, petugas Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan mulai pukul 15.00 WIB hingga Senin dini hari.

Usai pemeriksaan awal, ke-11 orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Humbang Hasundutan untuk proses lebih lanjut. Saat ini, seluruhnya telah diamankan di Polres Humbang Hasundutan guna kepentingan penyidikan.

Polres Humbahas telah menahan dan menetapkan 11 tersangka:

1. H.H

Alamat: Sitapung

Umur: 51 tahun

2. D.T

Alamat: Janji

Umur: 46 tahun

3. F.M

Alamat: Sion Tunggu

Umur: 49 tahun

4. M.S

Alamat: Sitapung

Umur: 47 tahun

5. J.S

Alamat: Alahan Lebuh

Umur: 44 tahun

6. M.B

Alamat: Hutagalung

Umur: 37 tahun

7. B.T

Alamat: Alahan Pardomuan

Umur: 42 tahun

8. J.B

Alamat: Alahan Lebbuh

Umur: 31 tahun

9. A.G.S

Alamat: Hutagalung

Umur: 31 tahun

10. D.S

Alamat: Sitapung

Umur: 30 tahun

11. S.H

Alamat: Siboas

Umur: 47 tahun.

(hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN