Wednesday, September 30, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Humbahas Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Matiti II

Mistar.idRabu, 30 September 2026 pukul 10.58 WIB
polres_humbahas_tetapkan_lima_tersangka_kasus_dugaan_penganiayaan_di_desa_matiti_ii_

Mako Polres Humbahas. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Humbahas, MISTAR.ID - Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas.

Kelima tersangka juga telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan. Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan sejumlah orang dari keturunan Ompu Patar Munte.

Kasi Humas Polres Humbahas, Bripka Japar Simanjuntak, saat dikonfirmasi MISTAR, Rabu (30/9/2026), mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan diterima.

Perkara tersebut dilaporkan oleh ASS (41) pada 30 Mei 2026 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/V/2026/SPKT/Polres Humbang Hasundutan/Polda Sumut, tertanggal 30 Mei 2026.

"Sejak laporan diterima, Polres Humbahas telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan secara profesional," ujar Japar.

Ia menjelaskan, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AM (44), WMM (29), JVM (31), PM (48), dan ERM (46).

Menurut Japar, kelima tersangka datang secara kooperatif ke Polres Humhahas didampingi kuasa hukum. Setelah menjalani proses pemeriksaan, mereka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan. Penyidik terus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan alat bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait," katanya.

Dalam perkara tersebut, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video yang memperlihatkan peristiwa dugaan penganiayaan.

Kelima tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, konflik di Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, juga berkaitan dengan peristiwa pembakaran sebuah rumah warga pada Sabtu (12/9/2026).

Peristiwa tersebut disebut bermula ketika sekelompok orang diduga membakar sebuah pondok milik keturunan Ompu Raja Napasang Manullang pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kuasa hukum keturunan Ompu Raja Napasang Manullang, Olsen Lumbantobing, SH, saat memberikan keterangan, Senin (14/9/2026), menjelaskan pihaknya ingin menerangkan latar belakang yang menyebabkan kliennya tersulut emosi hingga terjadi peristiwa perusakan rumah warga.

Menurut Olsen, tindakan tersebut terjadi secara spontan setelah pihaknya menduga adanya tindakan perusakan terhadap plang dan pagar di atas tanah yang masih dikuasai kliennya.

Ia menyebut perusakan plang dan pagar tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026). Menurut dia, kejadian itulah yang kemudian menjadi salah satu pemicu ketegangan hingga berujung pada peristiwa di Desa Matiti II.

Olsen menyampaikan keterangannya dalam kapasitas sebagai penasihat hukum keturunan Ompu Raja Napasang Manullang dan didampingi perwakilan Raja Bius.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN