Monday, September 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Terbukti Serang Kubu Opung Patar Munthe, 8 Warga Desa Matiti Jadi Tersangka

Mistar.idSenin, 21 September 2026 pukul 13.07 WIB
terbukti_serang_kubu_opung_patar_munthe_8_warga_desa_matiti_jadi_tersangka_

Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut saat mengamankan tujuh tersangka di lokasi. (Foto: Polda Sumut/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (21/9/2026) — Tim penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus penyerangan dan pengrusakan kubu Opung Patar Munthe di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kedelapan tersangka masing-masing berinisial MS (60), PS (49), TBS (42), HS (65), TGS (66), IS (43), SS (38), dan TS (36). Seluruhnya warga Kecamatan Doloksanggul. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka penyerangan dan pengrusakan, sementara satu orang diamankan karena melawan petugas saat pembubaran massa.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan menyeluruh dan menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

Penetapan tersebut dilakukan pada 15 September 2026 dan kini seluruh tersangka ditahan di Polda Sumut.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan tertanggal 15 September 2026 lalu di Polda Sumut," ujar AKBP Mangasitua Pasaribu, Senin (21/9/2026).

Sebelumnya, kasus penyerangan di Desa Matiti bermula Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Kelompok Raja Bius Manullang menemukan gubuk mereka di Desa Matiti terbakar.

Pihak Raja Bius Manullang menduga pembakaran dilakukan kelompok Opung Patar Munthe. Dugaan itu muncul karena sebelumnya kedua kelompok terlibat sengketa lahan terkait klaim kepemilikan.

"Sebelumnya, antara Raja Bius Manullang Matiti dengan keturunan Op Patar Munthe memang memiliki permasalahan sengketa lahan terkait klaim kepemilikan," ujar Kasi Humas Polres Humbang Hasundutan, Bripda Jafar Simanjuntak, Kamis (17/9/2026).

Sekitar pukul 08.30 WIB, sekitar 100 - 150 orang mendatangi lokasi kubu Opung Patar Munthe. Massa melakukan pengrusakan rumah, kendaraan, dan mengakibatkan sejumlah orang luka-luka.

Akibat penyerangan itu, 13 unit rumah rusak, 1 unit Resto Gracia rusak, 7 unit kendaraan roda empat rusak, 1 unit kendaraan roda enam rusak, dan 7 unit kendaraan roda dua rusak.

Bripda Jafar menyebut polisi belum dapat menyimpulkan apakah pelaku pengrusakan merupakan kelompok Raja Bius Manullang Matiti. Begitu pula pembakaran gubuk, belum diketahui apakah dilakukan kelompok Opung Patar Munthe.

"Kita belum bisa memastikan apakah orang-orang yang melakukan pengrusakan merupakan bagian dari kelompok Raja Bius Manullang. Begitu juga dengan pembakaran gubuk tersebut, belum diketahui apakah dari kelompok Op Patar Munthe. Kasus ini masih dalam penyelidikan di Polda Sumut," ujarnya.(hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN