Polres Dairi Amankan 70 Kg Ganja dari Mobil di Perbatasan Dairi-Pakpak Bharat

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan (tengah) saat konferensi pers. (Foto: Heppy Julius Manurung/MISTAR)
Dairi, MISTAR.ID (30/9/2026) – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi mengamankan narkotika golongan I jenis ganja seberat sekitar 70 kilogram dari sebuah mobil minibus Toyota Kijang berwarna hijau tua di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sidikalang-Aceh, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Barang bukti tersebut ditemukan di kawasan hutan yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Puluhan kilogram ganja kering itu ditemukan di dalam mobil dengan nomor polisi BL 1026 YC.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengatakan, ganja tersebut ditemukan dalam kondisi tersusun rapi di bagian dinding bodi kendaraan.
Sementara itu, identitas pemilik barang bukti maupun pihak yang diduga membawa narkotika tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
"Pemilik barang bukti masih dalam penyelidikan," ujar Otniel.
Penanganan perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/A/86/IX/SPKT.Sat Narkoba/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 29 September 2026.
Otniel juga memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Polres Dairi selama periode Juli hingga September 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, polisi menangani 34 kasus narkotika dengan total 44 tersangka.
Dari sejumlah pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 26,99 gram, 21 batang tanaman ganja, serta 70.316 gram ganja kering.
Seluruh perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ganja seberat sekitar 70 kilogram di kawasan perbatasan Dairi-Pakpak Bharat menjadi salah satu kasus dengan barang bukti ganja dalam jumlah besar yang ditangani jajaran Polres Dairi selama periode tersebut.







































