Saturday, September 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sengketa Lahan yang Berujung Konflik di Desa Matiti Humbahas Berlangsung Sejak 2025

Mistar.idJumat, 25 September 2026 pukul 12.59 WIB
sengketa_lahan_yang_berujung_konflik_di_desa_matiti_humbahas_berlangsung_sejak_2025

Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut saat turun ke lokasi melakukan penangkapan terhadap para pelaku. (Foto: Polda Sumut/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menyebut sengketa tanah adat yang berujung pada kasus penyerangan, penjarahan, dan penganiayaan di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, telah bermula sejak November 2025.

“Permasalahan ini adalah permasalahan dari sengketa lahan adat, yang dimulai pada November 2025 tahun lalu. Jadi ada saling mengklaim dari pihak Raja Bius Manullang maupun dari Opung Patar Munte, yang saling mengklaim bahwa itu merupakan tanah adatnya,” ujar Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, Jumat (25/9/2026).

Adi Nugroho menerangkan, Polres Humbahas sebelumnya telah melakukan langkah-langkah mediasi sebanyak tiga kali. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga telah melaksanakan mediasi sebanyak empat kali.

Namun, dari total tujuh kali mediasi tersebut, belum ditemukan penyelesaian atau terjadi deadlock.

“Sehingga mereka masih mengklaim. Puncaknya adalah di tanggal 12 September 2026 lalu. Saat itu, 12 September pagi hari ada pondokan dari pihak Raja Bius yang kondisinya sudah terbakar,” terangnya.

Beberapa saat kemudian, pihak Raja Bius Manullang berkumpul di lokasi. Massa yang awalnya sedikit demi sedikit bertambah hingga mencapai ratusan orang dan berujung pada kasus penyerangan, pengrusakan, dan penganiayaan.

Lanjut AKBP Adi Nugroho, sebelum kasus penyerangan terjadi, Polres Humbahas telah mengimbau agar tidak ada kegiatan atau tindakan anarkis lainnya.

“Sudah kita kerahkan personel sekitar 40-50 orang di TKP. Cuma karena memang sudah ratusan orang massanya. Pada waktu kita blok, akhirnya kejadian pengrusakan dan penganiayaan. Pada intinya di Polres ada 14 pelaku atau tersangka yang kita amankan, di Polda ada 10 yang diamankan,” terangnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, jumlah tersangka dalam kasus penyerangan di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, terus bertambah. Terbaru, polisi telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang awalnya hanya berjumlah 10 orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan, saat ini total tersangka mencapai 24 orang. Adapun rinciannya, sebanyak 10 orang diproses di Polda Sumut dan 14 orang lainnya diproses di Polres Humbang Hasundutan.

Para pelaku terdiri dari tersangka kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, penganiayaan, dan pengrusakan yang dilakukan lebih dari satu orang di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Cornelis Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, kurang lebih 100 orang warga datang ke Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, dan melakukan penganiayaan serta pengrusakan di lokasi.

Setelah melewati rangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.

“Yang datang sekitar 100 orang. Termasuk 10 tersangka yang sudah kita lakukan penahanan. Mereka ini melakukan pengrusakan, pencurian, penganiayaan, dan lain sebagainya, sehingga dari peristiwa yang dilakukan oleh mereka, terurai menjadi 12 laporan polisi,” ujar Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak, Kamis (24/9/2026).

Dari 12 laporan polisi tersebut, sebanyak tiga laporan polisi (LP) ditangani Subdit III Jatanras Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah menjalani penahanan. Kemudian, di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN