Thursday, August 13, 2026
home_banner_first
SUMUT

Saling Lapor Sengketa Tanah Matiti II, Polisi Dalami Status Kepemilikan

Mistar.idKamis, 13 Agustus 2026 pukul 15.07 WIB
saling_lapor_sengketa_tanah_matiti_ii_polisi_dalami_status_kepemilikan

Lokasi tanah sertifikat nomor 320 tahun 2018 berdasarkan data BPN Humbang Hasundutan. (foto: tangkapan layar/mistar)

news_banner

Humbahas, MISTAR.ID - Perselisihan tanah antara keturunan Ompu Raja Napasang Manullang dan keturunan Ompu Patar Munte di Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), berlanjut dengan laporan ke kepolisian.

Polres Humbahas kini mendalami alas hak atas lahan yang menjadi objek laporan dugaan perusakan. Polisi masih menelusuri pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Hitler Hutagalung mengatakan, penyelidikan dilakukan menyusul laporan dari keturunan Ompu Patar Munte terkait dugaan perusakan lahan yang diduga dilakukan pihak keturunan Ompu Raja Napasang Manullang.

"Saat ini kami masih mendalami bukti-bukti kepemilikan lahan tersebut, apakah lahan itu milik keturunan Ompu Patar Munte atau keturunan Ompu Raja Napasang Manullang," ujar Hitler saat dihubungi Mistar, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, penelusuran alas hak menjadi bagian penting dalam penanganan laporan tersebut karena kedua pihak memiliki klaim terhadap tanah yang dipersoalkan.

"Atas laporan tersebut, saat ini masih didalami alas hak dan siapa pemilik lokasi atau lahan tersebut," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum keturunan Ompu Patar Munte, Poltak Silitonga SH, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang akan ditempuh keturunan Ompu Raja Napasang Manullang terkait sengketa tersebut.

Ia menyatakan siap menghadapi gugatan apabila keturunan Ompu Raja Napasang Manullang membawa persoalan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 320 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Kita sebagai kuasa hukum Ompu Patar Munte menghormati upaya hukum yang akan ditempuh oleh Ompu Raja Napasang Manullang dan siap menghadapi gugatan di pengadilan apabila mereka melakukan gugatan di PTUN Medan," ujar Poltak.

Menurut Poltak, PTUN merupakan jalur yang dapat ditempuh apabila ada pihak yang keberatan terhadap penerbitan SHM Nomor 320 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Nanti bisa diuji di pengadilan. Akan terlihat apakah penerbitan SHM tersebut sah dan sudah benar atau tidak. Biarkan hakim yang menentukan sesuai bukti-bukti dan fakta hukum. Kita berharap proses hukum dihargai bersama," katanya.

Ketika ditanya mengenai alas hak yang dimiliki keturunan Ompu Patar Munte terkait lahan yang menjadi objek laporan dugaan perusakan, termasuk data atau nomor dokumen SHM maupun Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT), Poltak mengatakan bukti tersebut akan disampaikan dalam persidangan.

"Nanti di persidangan kita tunjukkan," ujarnya.

Sebelumnya, keturunan Ompu Raja Napasang Manullang menyatakan akan menggugat penerbitan SHM Nomor 320 seluas 7.000 meter persegi ke PTUN Medan. SHM atas nama Hotman Munte tersebut disebut diterbitkan pada 2018 dengan alas hak konversi tanah adat.

Ketua Masyarakat Bius Matiti, Marxsun Manullang, sebelumnya mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut dan ingin memperjelas status serta riwayat hak atas tanah yang disengketakan.

Perselisihan tersebut kini berjalan melalui dua jalur hukum, yakni penanganan laporan dugaan perusakan oleh kepolisian dan rencana gugatan terhadap penerbitan SHM Nomor 320 melalui PTUN Medan. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN