Keturunan Ompu Raja Napasang Manullang Siapkan Gugatan ke PTUN

Ketua Masyarakat Bius Matiti, Marxsun Manullang. (Foto: Fernando/Mistar)
Humbahas, MISTAR.ID – Perselisihan mengenai kepemilikan tanah di wilayah Matiti I dan Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), berlanjut ke ranah hukum.
Keturunan Ompu Raja Napasang Manullang menyatakan akan menggugat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 320 seluas 7.000 meter persegi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Ketua Masyarakat Bius Matiti, Marxsun Manullang, mengatakan rencana gugatan tersebut berkaitan dengan SHM atas nama Hotman Munte yang diterbitkan pada 2018 dengan alas hak konversi tanah adat.
Menurutnya, keturunan Ompu Raja Napasang Manullang mempertanyakan dasar penerbitan SHM tersebut karena proses pengurusan tanah seluas 7.000 meter persegi disebut berlangsung tanpa sepengetahuan pihak keluarga Ompu Raja Napasang.
“Kami keturunan Ompu Raja Napasang Manullang akan menggugat ke PTUN Medan atas diterbitkannya SHM di tanah wilayah kami. Padahal, keturunan Ompu Patar Munte adalah keluarga atau boru kami di desa itu,” ujar Marxsun saat dijumpai di lokasi tanah sengketa, Selasa (11/8/2026).
Ia menegaskan, rencana gugatan tersebut bukan semata-mata persoalan perebutan tanah dengan keturunan Ompu Patar Munte. Menurutnya, pihaknya ingin memperjelas status dan dasar hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Marxsun kemudian merujuk pada pemberian parhuataan atau kampung oleh Ompu Raja Napasang kepada keturunan Ompu Patar Munte pada 1976.
Menurutnya, pemberian tersebut memiliki luas 100 x 100 meter dan tidak pernah dipersoalkan oleh keturunan Ompu Raja Napasang Manullang.
“Terbukti pada tahun 1976, ompung kami Raja Napasang telah memberikan parhuataan atau kampung kepada keturunan Ompu Patar Munte seluas 100 x 100 meter. Pemberian ini tidak kami permasalahkan, tetapi yang kami persoalkan kenapa tanah bius kami ikut mau dirampas,” katanya.
Ia juga menyebut adanya surat bertahun 1976 yang ditandatangani Sekretaris Wilayah Daerah T Manurung.
Dalam surat tersebut, disebutkan Manuel Munte diberi izin untuk tinggal di Kampung Sarsiantar, Lingkungan Kepala Kampung Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, serta mendirikan sosor di atas tanahnya sendiri di Sarsiantar dengan luas 100 x 100 meter.
Marxsun berharap konflik tidak berkembang menjadi keretakan hubungan keluarga. Ia mengajak pihak-pihak yang berselisih untuk duduk bersama dan mendata kembali batas serta riwayat tanah yang dipersoalkan.
“Duduk bersama lebih baik untuk membicarakan terkait sengketa karena Manullang dengan Munte masih ada ikatan keluarga antara hula-hula dan boru,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah warga bermarga Munte yang ditemui di Doloksanggul dan meminta identitasnya tidak disebutkan menyampaikan pandangan berbeda mengenai wilayah tersebut.
Mereka menyebutkan kawasan Matiti merupakan tanah wilayah marga Manullang, bukan marga Munte.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang SHM Nomor 320 terkait tudingan dan rencana gugatan yang disampaikan keturunan Ompu Raja Napasang Manullang.[]
PREVIOUS ARTICLE
Kampung Lama Langkat Disiapkan Menjadi Kawasan Ekowisata





















