Bupati Dairi Cabut Banding Sengketa Tanah 2.775 Meter Persegi, Putusan PN Sidikalang Berkekuatan Hukum

Objek tanah seluas 2.775 meter persegi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang. (Foto:Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID (27/7/2026) – Bupati Dairi selaku pembanding atau penggugat atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi dikabarkan mencabut permohonan banding dan tidak mengajukan memori banding atas Putusan Nomor 94/Pdt.G/2025/PN Sdk terkait sengketa tanah seluas 2.775 meter persegi beserta rumah dinas di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang.
Putusan tersebut merupakan perkara perdata tingkat pertama yang diajukan Bupati Dairi melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Dairi, Arjun Nainggolan, S.H., M.H., bersama kuasa hukum lainnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 100.3/10741/Hukum/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025.
Arjun Nainggolan saat dikonfirmasi Mistar di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Dairi membenarkan pencabutan permohonan banding tersebut, Senin (27/7/2026).
"Permohonan banding diajukan pada 15 Juli 2026, sedangkan penyerahan memori banding paling lambat 22 Juli 2026. Namun, pada akhirnya pimpinan memutuskan mencabut permohonan banding dan menerima putusan tingkat pertama PN Sidikalang, sehingga objek sengketa secara sah menjadi milik pihak lawan. Permohonan banding yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali," kata Arjun.
Sebelumnya, Pemkab Dairi dinyatakan kalah dalam sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sidikalang. Raja Ardin Ujung (RAU) selaku tergugat konvensi sekaligus penggugat rekonvensi menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Dairi atas penyelesaian perkara tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Dairi, khususnya Bupati Dairi, atas perkara tanah yang saya menangkan di PN Sidikalang. Atas kemenangan ini saya tidak menuntut ganti rugi maupun melaporkan dugaan pencemaran nama baik," ujar RAU di lokasi objek sengketa.
RAU menjelaskan, kemenangan tersebut didasarkan pada rangkaian putusan selama proses sengketa yang telah berlangsung sekitar enam tahun.
Dalam Putusan Nomor 94/Pdt.G/2025/PN Sdk, majelis hakim menolak gugatan konvensi Pemkab Dairi untuk seluruhnya dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi para tergugat.
Majelis hakim menyatakan para tergugat konvensi sekaligus penggugat rekonvensi merupakan pemilik sah tanah objek sengketa seluas 2.775 meter persegi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Majelis juga menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1568 tanggal 14 Oktober 2009 atas tanah seluas 940 meter persegi tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang menyangkut SHM Nomor 1568 atas nama Raja Malum Ujung, serta menyatakan sah peralihan hak atas sertifikat tersebut kepada pihak yang berhak.
Selain itu, Pemkab Dairi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp3.361.000.
Putusan tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PN Sidikalang pada 22 Juni 2026 oleh Ketua Majelis Mhd. Iqbal Fahri Juneidy Purba, S.H., M.H., didampingi Agung Christofan Dedas Sinuhaji, S.H., dan Guntur Aris Prabowo, S.H., M.H., sebagai hakim anggota. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 2 Juli 2026. (hm27)


























