Monday, July 27, 2026
home_banner_first
SUMUT

Wabup Toba Nilai Pemekaran Bidang Aset Jadi OPD Baru Berpotensi Bebani Anggaran

Mistar.idSenin, 27 Juli 2026 pukul 16.42 WIB
wabup_toba_nilai_pemekaran_bidang_aset_jadi_opd_baru_berpotensi_bebani_anggaran

Wakil Bupati Toba, Audi Murphy Sitorus. (Foto:Dokumen/Mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID (27/7/2026) – Masyarakat menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba memekarkan Bidang Aset dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna memaksimalkan pengelolaan barang milik daerah serta mengamankan dan memanfaatkan aset pemerintah secara akurat dan tertib.

Wakil Bupati Toba, Audi Murphy Sitorus, mengatakan apabila Bidang Aset dimekarkan dari BPKAD dan dijadikan sebagai satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersendiri yang khusus mengurusi aset, hal itu justru akan membebani belanja pegawai dan keuangan Pemkab Toba.

"Sebab aset yang dimiliki Pemkab Toba tidak terlalu besar dan tidak banyak yang bisa dijadikan badan usaha atau mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga apabila dijadikan satu OPD tentu akan menjadi beban baru bagi keuangan Pemkab Toba," ujar Audi, Senin (27/7/2026).

Menurut Audi, langkah yang dapat dilakukan saat ini adalah memaksimalkan kinerja Bidang Aset agar dapat bekerja lebih optimal. Pasalnya, hingga kini belum ada rencana membentuk OPD khusus yang menangani bidang aset.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aset pemerintah pada dasarnya berada di masing-masing OPD atau unit kerja. Karena itu, setiap OPD memiliki bidang atau petugas yang menangani aset, sedangkan secara umum pengelolaannya dikoordinasikan oleh BPKAD.

"Bidang yang menangani aset di setiap OPD akan melaporkan aset yang telah didata setiap tahunnya, baik terkait penambahan nilai aset maupun pengurangan akibat penyusutan," ucap Wakil Bupati Toba.

Audi juga menjelaskan, terkait aset berupa tanah milik Pemkab Toba, penanganannya melibatkan beberapa OPD. Selain Bidang Aset di BPKAD, urusan pertanahan juga ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), khususnya dalam pengurusan sertifikat agar aset tanah memiliki legalitas sebagai milik Pemkab Toba.

"Masing-masing OPD yang memiliki aset tanah juga harus mengurus alas hak atau sertifikat atas aset yang dimiliki sehingga sah menjadi milik Pemkab Toba. Intinya, diperlukan kolaborasi dalam menuntaskan pengelolaan aset milik Pemkab Toba," tuturnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN