Sejoli di Tamansari Jakbar Bunuh Bayi yang Baru Lahir karena Takut Ketahuan Tetangga

Pasangan kekasih ditangkap karena tega membunuh bayi mereka yang baru lahir. Kepada polisi, sejoli itu tega membunuh bayinya karena takut ketahuan tetangga. (Foto: Antara)
Jakarta, MISTAR.ID – Sepasang kekasih di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, ditangkap polisi setelah diduga membunuh bayi perempuan yang baru saja dilahirkan. Keduanya disebut panik dan takut tangisan bayi terdengar oleh tetangga.
Kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan jasad bayi di sebuah bangunan kosong yang telah roboh di wilayah RT 05/RW 02, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026) siang.
Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada dua orang berinisial R dan E yang diketahui merupakan pasangan kekasih.
Keduanya kemudian diamankan pada hari yang sama. Dalam pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa bayi tersebut merupakan anak E yang baru dilahirkan.
Bayi Meninggal Setelah Saluran Napas Ditutup
Kapolsek Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, bayi tersebut ditemukan terkubur di area bangunan kosong yang sudah tidak lagi berbentuk rumah. Lokasi itu berada di sekitar kawasan tempat tinggal kedua pelaku.
“Bangunan kosong yang sudah tidak berbentuk rumah. Ada bangunan kosong yang sudah tidak ada atapnya. Di bawahnya ada tanah dan berantakan. Nah, dia (bayi) dikuburkan di situ,” kata Bobby, dikutip dari Antara, Jumat (11/9/2026).
Bobby menjelaskan, kedua pelaku diduga panik setelah E melahirkan. Saat bayi menangis, mulut korban ditutup hingga saluran napasnya terhambat dan bayi tersebut akhirnya meninggal dunia.
“Setelah panik kemudian menutup mulut, ya mulut bayi ini karena nangis. Setelah itu ya henti (napas), meninggal,” ujarnya.
Setelah bayi meninggal, pasangan tersebut berupaya menyembunyikan jasadnya. Bayi perempuan itu terlebih dahulu dibungkus menggunakan selimut, kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan selanjutnya dibungkus dengan karung goni.
Takut Tangisan Bayi Didengar Tetangga
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena khawatir keberadaan bayi diketahui orang-orang di sekitar tempat tinggal mereka.
Bobby menyebut pasangan tersebut panik ketika mendengar bayi menangis. Karena tempat tinggal mereka berdekatan dengan tetangga, keduanya takut suara tangisan bayi menimbulkan kecurigaan.
“Yang bersangkutan kaget dan tidak mau mendengar anaknya yang lahir menangis. Kemudian ditutup mulutnya supaya tidak bunyi, supaya tidak terdengar suara tangisan,” jelas Bobby.
Setelah itu, jasad bayi dibawa dan dikuburkan di bangunan kosong yang berada di kawasan perumahan dekat tempat tinggal kedua pelaku.
Sejoli Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan bayi meninggal dunia.
Atas perbuatannya, R dan E dijerat dengan Pasal 460 KUHP Baru serta Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Pasal 460 KUHP baru, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” pungkas Bobby.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



































