Monday, July 27, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengadilan Tinggi Medan Batalkan Vonis Bebas Warga Toba Terdakwa Penganiayaan

Mistar.idSenin, 27 Juli 2026 pukul 14.30 WIB
pengadilan_tinggi_medan_batalkan_vonis_bebas_warga_toba_terdakwa_penganiayaan

Terdakwa Junara Alberto P. Hutahean saat menjalani persidangan kasus penganiayaan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan membatalkan vonis bebas Junara Alberto P. Hutahean, terdakwa kasus penganiayaan empat orang di Gang Perdamaian, Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Warga Desa Riganjang, Kecamatan Bor-bor, Kabupaten Toba itu, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Khamozaro Waruwu pada Kamis (7/5/2026) lalu.

Atas vonis bebas tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan. Majelis hakim PT Medan dalam putusan banding menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan JPU dan memvonis Junara lima bulan penjara.

"Membatalkan putusan PN Medan Nomor 217/Pid.B/2026/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Leliwaty, dalam putusan banding Nomor 1841/PID/2026/PT MDN yang dilihat Mistar, Senin (27/7/2026).

Hakim Tinggi meyakini perbuatan pria berusia 21 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif keenam, yakni Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Leliwaty.

Putusan PT Medan lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Junara delapan bulan. Jaksa menilai perbuatan Junara telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan JPU, kasus penganiayaan yang dilakukan Junara terjadi pada Minggu (3/11/2024) pukul 18.10 WIB lalu. Saat itu, Junara baru pulang bekerja dari Tiga Juhar dan menurunkan sejumlah perkakas dari mobil pikap yang dikendarainya.

Setelah itu, ia hendak memundurkan mobil untuk kembali memuat alat kerja yang akan dibawa ke Binjai. Namun, kendaraannya terhalang oleh sepeda motor milik korban Andika Charlie yang sedang terparkir.

Junara pun kemudian meminta korban memindahkan sepeda motor tersebut. Saat itu, korban sedang memasukkan ayam dan meminta agar Junara menunggu sebentar. Situasi memanas setelah cekcok antara Junara dengan beberapa warga di lokasi.

Junara sempat menantang salah seorang perempuan bernama Chintya, lalu meminta agar korban yang merupakan abang Chintya untuk menemui Junara. Korban kemudian mendatangi Junara, akan tetapi sempat ditarik pihak keluarga korban agar masuk ke dalam rumah. Setelah itu, korban kembali keluar dan menghampiri Junara.

Saat itulah Junara langsung memukul pipi kiri korban hingga mundur ke belakang, lalu kembali melakukan pukulan dan terjadilah perkelahian. Melihat kejadian tersebut, Rudy Yanto datang untuk melerai keributan. Namun, Junara juga memukul bagian pipi kiri, rahang kiri, dan pelipis mata Rudy.

Saat itu, Richard Jecksen Lumbantobing juga turut datang dan melerai, akan tetapi di situasi ricuh tersebut, Richard terkena pukulan hingga terjatuh. Seorang pria lain bernama Dana Badi Sikhi ikut memukul serta menendang punggung Rudy.

Warga sekitar kemudian turun tangan melerai pertikaian tersebut. Namun, saat korban hendak masuk ke dalam rumah, Junara diduga kembali menendang pipi kiri korban menggunakan kaki kanannya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian pelipis kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan. Sementara Rudy mengalami luka memar di pelipis kiri atas, memar dan bengkak di pipi kiri dekat mata, serta memar di dagu kiri.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN