Kejari Dairi Dalami Dugaan Kasus Korupsi Anggaran DLH Senilai Rp4,1 Miliar

Kantor Kejari Dairi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. (Foto: Heppy Julius Manurung/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi masih mendalami dugaan korupsi anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dairi senilai Rp4,1 miliar. Dalam prosesnya, Kejari Dairi berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku ahli keuangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, mengatakan proses pemeriksaan terhadap dugaan perkara tersebut masih berjalan. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka.
"Untuk dugaan kasus korupsi DLH, kami masih mendalami sambil koordinasi kepada ahli keuangan, yaitu BPKP. Artinya, proses pemeriksaan masih lanjut. Sebab, kami harus matang juga. Kata siapa kasusnya dihentikan? Proses masih berjalan. Soal penetapan tersangka belum ada. Kami masih fokus menangani dugaan kasus korupsi yang di Pakpak Bharat. Intinya, proses penyidikan masih berjalan," kata Gerry saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (11/9/2026).
Sebelumnya, Gerry memaparkan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejari Dairi saat ini terdiri dari delapan perkara yang telah dieksekusi, dua perkara dalam tahap penyidikan, dan empat perkara dalam tahap penuntutan.
Khusus dugaan korupsi anggaran Rp4,1 miliar pada DLH Dairi, perkara tersebut masih dalam proses.
"Penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) ada delapan perkara yang telah dieksekusi, dua perkara dalam penyidikan, dan empat perkara dalam penuntutan. Khusus dugaan korupsi anggaran Rp4,1 miliar pada DLH Dairi masih berproses," kata Gerry.
Sementara itu, beredar kabar di kalangan masyarakat bahwa Kejari Dairi tidak mampu membuktikan adanya indikasi dugaan korupsi pada anggaran DLH Dairi senilai Rp4,1 miliar. Anggaran tersebut disebut telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Sebelumnya, Kejari Dairi telah memeriksa kurang lebih 20 orang terkait dugaan korupsi anggaran Rp4,1 miliar pada DLH Kabupaten Dairi.
Kasi Pidsus Kejari Dairi, Rezky Syahputra Nasution, menyebut pemeriksaan dilakukan berdasarkan pengembangan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan korupsi anggaran pengadaan dan belanja peralatan kendaraan truk sampah, suku cadang (sparepart), BBM, oli, dan item belanja lainnya.
"Sesuai dumas, dugaan korupsi pada dua tahun anggaran, yaitu tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan total dua tahun anggaran yang dibelanjakan sebesar Rp4,1 miliar," kata Rezky.
Ia membenarkan dua mantan Kepala DLH pada masa tahun anggaran 2022 dan 2023 telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut. (hm25)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




































