Isu Tersangka Korupsi Rp4,1 Miliar DLH Dairi, Kejari Tegaskan Masih Berproses

Kantor DLH Kabupaten Dairi. (foto:manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Tersangka dugaan korupsi anggaran senilai Rp4,1 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dairi diisukan telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Gerry Anderson Gultom, memaparkan penanganan perkara korupsi saat dikonfirmasi Mistar melalui WhatsApp, Rabu (7/1/2026).
Dipaparkan Gerry, penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejari Dairi saat ini terdiri atas delapan perkara yang telah dieksekusi, dua perkara dalam tahap penyidikan, dan empat perkara dalam tahap penuntutan. Sementara itu, khusus perkara dugaan korupsi anggaran Rp4,1 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup Dairi masih dalam proses.
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) ada delapan perkara yang telah dieksekusi, dua perkara dalam penyidikan, dan empat perkara dalam penuntutan. Khusus dugaan korupsi anggaran Rp4,1 miliar pada DLH Dairi masih berproses,” kata Gerry.
Gerry juga membenarkan, selama tahun 2025 penanganan perkara di Kejari Dairi untuk pidana umum terdiri atas perkara terkait orang dan harta benda sebanyak 50 perkara.
Perkara terkait keamanan negara dan tindak pidana ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya tercatat sebanyak 31 perkara.
Sementara itu, perkara terkait narkotika sebanyak 81 perkara. Adapun perkara pidana khusus terdiri atas dua perkara dalam tahap penyidikan, empat perkara penuntutan, dan delapan perkara eksekusi.
Sebelumnya, terkait kasus dugaan korupsi anggaran Rp4,1 miliar pada DLH Dairi, Kejari telah memeriksa sekitar 20 orang untuk dimintai keterangan.
“Saat ini proses pengumpulan barang bukti masih dilakukan. Penetapan tersangka memang belum ada, tetapi pada awal tahun 2026 kemungkinan sudah dilakukan penetapan karena berkas dugaan kasus ini sudah lama diproses,” kata Gerry saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (22/12/2025).
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Dairi, Rezky Syahputra Nasution, menyebutkan pemeriksaan perkara ini merupakan pengembangan dari aduan masyarakat (dumas).
Ia menjelaskan, anggaran yang diselidiki meliputi pengadaan belanja peralatan kendaraan truk sampah, suku cadang (sparepart), bahan bakar minyak (BBM), oli, serta item belanja lainnya yang berkaitan dengan anggaran tersebut dan diduga terjadi penyimpangan.
“Sesuai dumas, dugaan korupsi terjadi pada dua tahun anggaran, yakni tahun 2022 dan 2023, dengan total nilai anggaran yang dibelanjakan mencapai Rp4,1 miliar,” ujar Rezky.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi, Yon Henrik, saat dikonfirmasi Mistar.id terkait pejabat yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dairi pada tahun anggaran 2022–2023, Senin (22/12/2025), memberikan penjelasan.
Menurut Yon, jabatan Kepala DLH Dairi dipegang oleh Amper Nainggolan terhitung sejak 31 Desember 2019 hingga 30 Juni 2023. Selanjutnya, periode Juni hingga Oktober 2023 dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bahrim Tarigan. Kemudian, mulai 13 Oktober 2023 hingga 4 November 2025, jabatan tersebut diemban oleh Saut Maruli Tua Sinaga. (hm27)




















