Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi Mesin Cuci, Pria 22 Tahun di Tanjung Morawa Ditangkap

Mistar.idSenin, 20 Juli 2026 pukul 20.59 WIB
curi_mesin_cuci_pria_22_tahun_di_tanjung_morawa_ditangkap

Muhamad Ari alias Lecit, 22 tahun, ditangkap personel Polsek Tanjung Morawa, Senin (20/7/2026). (Foto: Dok. Polsek/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID – Muhamad Ari alias Lecit, 22 tahun, ditangkap personel Polsek Tanjung Morawa, Senin (20/7/2026).

Pria kerja serabutan yang tinggal di Gang Pendidikan Dusun IX Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap polisi karena mencuri mesin cuci milik warga Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Informasi diperoleh, mesin cuci yang dicuri pelaku merupakan kepunyaan Sukma Dewina Jawak, 45 tahun, warga Pasar XIV Dusun IX Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kronologi kejadian bermula saat korban, suami, dan anaknya tidur di tempat usaha mereka di Gang Sablon Dusun IX Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat korban hendak mencuci pakaian keesokan harinya, mesin cuci miliknya telah raib. Selanjutnya korban buat pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa sesuai LP/258/VII/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/ Polresta Deli Serdang.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi terduga pelaku berada di Dusun IX Desa Limau Manis. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan menangkapnya.

“Benar. Sudah kita amankan,” tutur Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN