Diduga Ada Kutipan Uang Perpanjangan SK Pendamping Desa di Dairi, BPSDM-PMD-DT Disorot

Ilustrasi, dugaan kutipan pang perpanjangan SK. (foto:gemini/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Pihak Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPSDM-PMD-DT) diduga melakukan praktik kutipan uang dalam proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) bagi Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), dan Tenaga Ahli (TA) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Dugaan pungutan itu disebut dilakukan oknum Tenaga Ahli berinisial RT, warga Kabupaten Dairi, bersama pihak lain dari luar daerah. Besaran uang yang diduga diminta bervariasi, yakni Rp15 juta per orang untuk PD, Rp9 juta untuk PLD, dan Rp24 juta untuk TA. Bahkan, sejumlah sumber menyebutkan bahwa pendamping yang menolak menyetor uang diduga tidak diperpanjang SK-nya.
Informasi itu disampaikan sejumlah mantan PD, PLD, dan TA kepada wartawan di Sidikalang, Senin (5/1/2026).
“Sebelum SK perpanjangan terbit, kami diminta uang oleh oknum Tenaga Ahli inisial RT, kala itu kami tidak mau memberikan yang dimaksud, oleh karena itu kami menduga dipecat akibat tidak mau menyetor uang. Saya langsung tatap muka dengan oknum itu, diminta Rp20 juta, saya tidak mau,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber juga mempertanyakan proses perpanjangan SK tahun 2026 yang dinilai tidak transparan. Pasalnya, terdapat sejumlah PLD yang SK-nya diperpanjang meski diketahui terlibat aktif dalam partai politik.
“Itu salah satu bukti bahwa perpanjangan SK tahun 2026 karena menyetor. Tidak murni evaluasi kinerja maupun seleksi administrasi yang benar. Kalau benar, mengapa yang terlibat dalam parpol, juga ikut Calon Legislatif (Caleg) pada pemilu 2024 lalu dan bisa lolos?” kata sumber setengah bertanya.
Isu dugaan pungutan tersebut kini disebut telah beredar luas dan menjadi perbincangan di kalangan pendamping desa di Dairi.
Saat dikonfirmasi MISTAR.ID melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/1/2026), RT membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa masa kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memang telah berakhir dan proses pengajuan kembali dibuka oleh BPSDM di tingkat pusat.
“Penilaian dan Keputusan itu ada di BPSDM. Terkait setoran uang di maksud tidak benar, dan jika benar ada temuan atau bukti terkait itu, mari kita tindaklanjuti pak,” tulis RT dalam pesan singkatnya.
Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Dairi, Arianjaya Barus, tidak memberikan tanggapan langsung terkait dugaan kutipan uang tersebut. Namun, ia menyampaikan data jumlah TPP aktif di Dairi.
Menurut Arianjaya, pada tahun 2025 jumlah TPP aktif terdiri dari 5 Tenaga Ahli, 30 Pendamping Desa, dan 39 Pendamping Lokal Desa. Sedangkan untuk tahun 2026, jumlahnya berkurang menjadi 2 Tenaga Ahli, 15 Pendamping Desa, dan 11 Pendamping Lokal Desa, dengan satu orang tambahan yang disebutnya “tidak dikenal”. (hm27)
BERITA TERPOPULER























