Kasus Lempar Polisi Saat Unjuk Rasa, Berkas 12 Warga Parbuluan VI Dairi Sudah Lengkap

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, saat menemu massa dari Desa Parbuluan VI di Polres Dairi. (Foto: Julius/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Polres Dairi telah melengkapi berkas perkara 12 tersangka asal Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, sesuai permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi. Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan Nasution, Rabu (7/1/2026).
“Sebelumnya dipulangkan Kejari Dairi dan kini sudah kita lengkapi lagi berkasnya sesuai petunjuk,” kata Syahri.
Kasus ini berawal setelah warga Parbuluan VI melempari petugas polisi saat unjuk rasa di Polres Dairi, Rabu (10/12/2025).
Massa datang ke Polres menggunakan 10 mobil pick-up berisi batu, kayu, pasir, dan diduga air cabai. Warga ingin mempertanyakan penangkapan Pangihutan Sijabat. Namun, aksi ricuh setelah adanya aksi dorong antara petugas dan masyarakat.
Adapun tuntutan warga Parbuluan VI adalah menolak segala bentuk perusakan hutan, menuntut pembebasan pejuang lingkungan dan meminta Polres membebaskan 12 orang yang sebelumnya telah ditahan. Kemudian mendorong pemerintah daerah dan pusat agar meninjau kembali izin PT Gruti, serta merekomendasikan pencabutannya.
Baca Juga: Dairi Damai: Konflik Sosial Desa Parbuluan VI Berakhir Lewat Mediasi Disaksikan Forkopimda
Pada kesempatan lain, perwakilan tokoh masyarakat dikabarkan sedang berupaya memediasi antara warga dan PT Gruti yang masih berkaitan dengan masalah perusakan hutan yang membuat warga diduga merusak bangunan milik PT Gruti.
Kepala Desa Parbuluan VI, Parasian Nadeak, berharap mediasi bisa memberikan jalan perdamaian.
"Perdamaian harus dilakukan dengan tulus hati. Semuanya diharapkan bisa berdamai di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Jadi, tidak hanya di atas kertas. Kami akan melihat beberapa hari ke depan apakah memang betul ada niat berdamai atau hanya untuk melepaskan status hukum yang sedang berjalan," kata Parasian.
Untuk diketahui, jumlah tersangka khusus untuk kasus antara warga Parbuluan VI dan PT Gruti bertambah menjadi 19 orang.
“Ada penambahan empat tersangka lagi. Sedangkan tiga orang sudah menyerahkan diri, dan satu lagi dijemput polisi dari Kabupaten Batubara. Dengan begitu, tersangka jadi 19 orang," kata Kasi Humas Polres Dairi belum lama ini.
Dari 19 tersangka, satu orang ditahan di Polda Sumut berinisial PS. Namun, identitas para tersangka baru belum bisa dipublikasikan karena masih diperiksa intensif. (hm20)
BERITA TERPOPULER
























