Friday, September 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Warga Sergai Ditangkap Polres Tebing Tinggi Bersama Barang Bukti 11,63 Gram Sabu

Mistar.idJumat, 11 September 2026 pukul 17.03 WIB
warga_sergai_ditangkap_polres_tebing_tinggi_bersama_barang_bukti_1163_gram_sabu

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Tebing Tinggi/Mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID - Seorang pria berinisial MA, 34 tahun, warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan 11,63 gram narkotika jenis sabu, Kamis (3/9/2026).

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Medan- Tebing Tinggi, tepatnya di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dari dalam sebuah rumah.

"Selain sabu, kita juga menyita dua unit handphone, uang tunai Rp120 ribu, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, dan satu dompet warna hitam," ujarnya, Jumat (11/9/2026).

Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar," katanya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN