Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pria dengan 9,56 Gram Sabu

AM (25), warga Kelurahan Tambangan ditahan di Polres Tebing Tinggi (Foto: Istimewa/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria berinisial AM (25), warga Kelurahan Tambangan, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 9,56 gram.
Pelaku diamankan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu (29/7/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono mengatakan, laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti personel Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
"Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,56 gram," ujar AKP Mulyono, Jumat (7/8/2026).
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Menurut Mulyono, saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa sabu dan barang bukti lainnya merupakan miliknya.
"Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
PREVIOUS ARTICLE
Warga Temukan Bayi Perempuan di Bantaran Sungai Serani AsahanBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER





















