Janjikan Status Tersangka Bisa Diubah, Dua Pria di Toba Ditangkap Polisi

Dua pelaku penipuan dan penggelapan. (Foto: Humas Polres Toba/Mistar)
Toba, MISTAR.ID - Diduga berniat menjadi mafia kasus (makus) di Polres Toba, dua rekanan JFS, 38 tahun, dan RSS, 36 tahun, akhirnya ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar puluhan juta rupiah. Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara.
Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairudin, mengatakan sebelum ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan, JFS dan RSS ingin mengubah status seseorang (PM) dari tersangka kasus penganiayaan menjadi tidak tersangka.
"Peristiwa tersebut berawal terjadi pada tahun 2025, dua orang pelaku merupakan warga Balige, JFS dan RSS, ditangkap Selasa (8/9/2026). Saat ini berada di tahanan Polres Toba untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Khairudin, Jumat (11/9/2026).
Menurut Kasi Humas, peristiwa ini berawal saat pelapor JRMM yang menjadi korban. Warga Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten Toba, tersandung kasus penganiayaan yang ditangani Polres Toba. Ia mengetahui melalui kedua pelaku, JFS dan RSS, statusnya sebagai tersangka dapat diubah.
Kemudian, JRMM menghubungi pelaku JFS pada Senin (19/12/2025), lalu bertemu di salah satu kafe di Balige. JFS kemudian menghubungi rekannya, RSS. Setelah itu, ketiganya berbicara dan akhirnya disepakati permohonan JRMM agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan.
"Hasil pembicaraan, JFS kemudian mengarahkan JRMM untuk memberikan uang operasional selama dua hingga tiga hari untuk menemui Kasat Reskrim Polres Toba sebesar Rp1.500.000 kepada RSS secara tunai," ucap Kasi Humas Polres Toba.
Lanjut Kasi Humas, beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat (23/12/2025), JFS kembali menghubungi JRMM dan mengatakan telah berhasil menemui Kanit dan Kasat Reskrim Polres Toba. Uang untuk Kanit sebesar Rp20.000.000 dan untuk Kasat Reskrim sebesar Rp30.000.000, sehingga total uang yang disediakan korban (JRMM) mencapai Rp50.000.000.
"Setelah dilakukan pembicaraan melalui telepon, korban dan kedua pelaku melakukan pertemuan di salah satu restoran di Balige. Sesuai kesepakatan, uang Rp50.000.000 langsung ditransfer ke rekening JFS," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Khairudin, setelah korban menyerahkan uang Rp50.000.000, ternyata JRMM mendapatkan surat penetapan tersangka atas dugaan penganiayaan dari Polres Toba pada Kamis (5/2/2026). Dirinya pun sadar telah dibohongi kedua pelaku.
"Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, akhirnya JRMM membuat pengaduan ke Polres Toba. Setelah pemeriksaan awal, dikenai Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun," ucap Khairudin. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
LBH Medan Sebut Kasus Keracunan MBG di Karo Diduga Tindak PidanaBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




































