Wednesday, September 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Toba Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara Inkracht, Didominasi Narkotika

Mistar.idRabu, 9 September 2026 pukul 16.12 WIB
kejari_toba_musnahkan_barang_bukti_50_perkara_inkracht_didominasi_narkotika

Pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejari Toba. (Foto: Nimrot/Mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (9/9/2026). Dari jumlah tersebut, 33 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika dengan barang bukti berupa ganja, sabu, dan ekstasi.

Perkara tindak pidana narkotika mengalami peningkatan sebanyak lima kasus. Pada pemusnahan barang bukti November 2026, terdapat 28 kasus narkotika, sementara pada pemusnahan September 2026 terdapat 33 kasus narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan saat ini merupakan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Sebagian besar pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan dari kasus narkotika, total dari seluruh kasus yang inkracht sebanyak 50 kasus ada 33 kasus narkotika, dimana ganja yang dimusnahkan seberat 787,98 gram, sabu seberat 99,1 gram dan ekstasi sebanyak 80 butir," ujar Muslih, Rabu (9/9/2026).

Kemudian, lanjut Muslih, untuk 17 kasus lainnya terdiri dari perkara perlindungan anak sebanyak dua perkara, penganiayaan empat perkara, perjudian dua perkara, dan perkara lainnya satu perkara.

"Selanjutnya, tindak pidana orang dan harta benda (Orhada) berjumlah delapan kasus perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, serta Mahkamah Agung Republik Indonesia," tuturnya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN