Wednesday, September 9, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Prabowo Terbitkan Inpres Larangan Buka Lahan dengan Cara Membakar

Mistar.idRabu, 9 September 2026 pukul 16.28 WIB
prabowo_terbitkan_inpres_larangan_buka_lahan_dengan_cara_membakar

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dokumentasi Kantor Staf Presiden)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Penerbitan Inpres tersebut dilakukan di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia. Kebijakan itu ditujukan untuk memperkuat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto membenarkan terbitnya Inpres tersebut.

"Iya, sudah terbit," kata Suharyanto saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/9/2026).

Sebelumnya, Prabowo memimpin rapat terbatas (ratas) mengenai perkembangan penanganan sejumlah bencana di Indonesia secara hibrida dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Rapat tersebut digelar untuk memantau situasi sekaligus mengevaluasi penanganan bencana di sejumlah wilayah, termasuk gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), aktivitas Gunung Anak Krakatau, serta kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap.

Dalam rapat tersebut, Prabowo menyoroti adanya lahan yang setelah dibakar kemudian berubah menjadi wilayah perkebunan dalam waktu singkat. Ia meminta temuan tersebut diselidiki untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan masyarakat atau korporasi.

"Saya tertarik juga habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat, jadi ini benar-benar kesengajaan apakah ini rakyat atau korporasi, tolong diselidiki terus," kata Prabowo.

Prabowo juga meminta nama-nama korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla segera dilaporkan kepadanya.

Ia menegaskan perusahaan yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin, termasuk hak guna usaha (HGU).

"Dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya, 8 maupun yang 18 dan nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai kalau perlu kita segera cabut semuanya semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya, dan sebagainya, ini sudah kelewatan. Saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," ujarnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN