Ketua WMHPSB Sesalkan Tudingan Oknum Pers Intervensi Penetapan Tersangka

Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Serdang Bedagai (WMHPSB), Yusnar Al-Banjari
Sergai, MISTAR.ID – Tudingan penasihat hukum pemohon praperadilan, Awaludin Rangkuti, yang menyebut adanya dugaan intervensi oknum pers terhadap penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam penetapan tersangka berinisial CN, 42 tahun, menjadi perhatian wartawan yang bertugas di lingkungan Polres Sergai.
Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Serdang Bedagai (WMHPSB), Yusnar Al-Banjari, menyayangkan munculnya dalil dalam sidang praperadilan yang mengaitkan oknum pers dengan proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap balita berusia 2,5 tahun tersebut.
Menurut Yusnar, tudingan yang mengaitkan kerja jurnalistik dengan dugaan “pesanan” dalam proses penetapan tersangka harus disampaikan secara hati-hati serta didukung fakta dan bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Seharusnya sebagai pengacara tentu memahami hukum dan profesional dalam membela kepentingan klien. Namun, jangan sampai muncul pernyataan yang seolah-olah menuduh adanya pesanan dari oknum pers dalam proses penetapan tersangka apabila tidak disertai fakta dan bukti yang jelas,” ujar Yusnar, Rabu (9/9/2026).
Yusnar menegaskan, profesi wartawan memiliki landasan hukum dan etika melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dituntut bekerja secara independen, profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta.
Ia juga meminta seluruh pihak membedakan kerja jurnalistik dengan proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Menurutnya, pemberitaan dan informasi yang disampaikan wartawan kepada publik merupakan bagian dari fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Sementara keputusan mengenai penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada tudingan bahwa wartawan atau oknum pers melakukan intervensi terhadap penyidik, silakan disampaikan secara terbuka dan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan hanya menyebut pers atau wartawan dengan inisial tertentu tanpa dasar fakta yang jelas,” katanya.
Yusnar menyatakan, wartawan tidak dibenarkan mengintervensi proses hukum maupun memengaruhi keputusan penyidik. Sebaliknya, pers memiliki fungsi kontrol sosial dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ia juga meyakini wartawan yang tergabung dalam WMHPSB menjalankan tugas secara profesional.
“Saya yakin dan optimistis rekan-rekan yang tergabung dalam WMHPSB bekerja secara profesional serta telah teruji kompetensinya. WMHPSB sebagai wadah wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Polres Serdang Bedagai berkomitmen menjaga profesionalitas dan independensi,” ucapnya.
Terkait proses penetapan tersangka, Yusnar menilai Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai tentunya telah menjalankan tahapan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap langkah penanganan perkara merupakan kewenangan penyidik kepolisian dan dilakukan berdasarkan fakta, keterangan para saksi, ahli serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tuturnya.
Muncul dalam Sidang Praperadilan
Sebelumnya, persoalan tersebut mencuat dalam sidang praperadilan terkait penetapan CN (42) sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Senin (7/9/2026).
Dalam materi permohonan praperadilan yang diajukan melalui penasihat hukum pemohon, Awaludin Rangkuti, terdapat dalil mengenai dugaan adanya kepentingan tertentu dalam proses penetapan CN sebagai tersangka.
Pihak pemohon juga mendalilkan adanya dugaan oknum pers yang disebut ikut menggiring atau mengarahkan penyidik dalam proses tersebut. Dalam materi yang disampaikan di persidangan, penasihat hukum pemohon menyebut oknum pers yang dimaksud berinisial “T”.
Namun, dalil tersebut masih merupakan bagian dari permohonan praperadilan dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pembuktian terhadap dalil para pihak menjadi bagian dari proses persidangan dan kewenangan hakim untuk menilainya.
Adapun terkait sah atau tidaknya proses penetapan tersangka maupun tindakan hukum yang dilakukan penyidik, hal tersebut menjadi bagian dari materi yang akan dinilai dalam proses praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, setiap tudingan mengenai keterlibatan wartawan dalam suatu proses hukum semestinya diuji berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang tersedia, tanpa menggeneralisasi profesi wartawan maupun pers secara keseluruhan.
PREVIOUS ARTICLE
Pelaku Penikaman Lansia di Tomuan Dirungkus Warga

































