Terindikasi Judol, 31 KPM di Pematangsiantar Lakukan Sanggahan

Kepala Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, Agustina Sihombing (kanan). (Foto: Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Sebanyak 31 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Pematangsiantar melakukan sanggahan setelah terindikasi terlibat judi online (Judol). Dari jumlah tersebut, empat KPM saat ini masih menjalani proses sanggahan di tingkat Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, Agustina Sihombing, Rabu (9/9/2026), dalam proses sanggah terhadap KPM yang terindikasi judol tersebut dilakukan secara online dan juga berjenjang.
"Ssanggahan diunggah melalui sistem aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation), yaitu aplikasi nasional terpadu dari Kementerian Sosial untuk mengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ucapnya.
Sementara itu, terhadap masyarakat yang tidak memiliki kaitan dengan judi online agar segera membuat sanggahan ke kelurahan setempat. Apabila ini tidak dilanjutkan, bansos akan ditangguhkan oleh pemerintah pusat.
"Proses sanggah diberikan kepada KPM yang menyatakan bahwa dia tidak pernah Judol, tapi datanya ada di PPATK terindikasi Judol. Nanti data KPM terindikasi Judol resmi dikeluarkan oleh PPATK," kata Agustina.
Dikatakannya, Dinsos Pematangsiantar sudah memberikan penjelasan kepada KPM mengenai mekanisme sanggah yang disampaikan Kementerian Sosial.
"Untuk melakukan sanggahan, KPM harus menutup rekening/akun terlebih dahulu sebelum dilakukan proses sanggahan. Karena tidak ada gunanya dilakukan sanggahan apabila rekening/akun KPM masih aktif," ujarnya. (hm25)


































