Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Mengkudu Sergai

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Sergai/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID - Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menyita belasan paket sabu dari seorang pria berinisial, AWN, 32 tahun, warga Dusun IV Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
AWN ditangkap petugas tanpa perlawanan di Desa Liberia, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.50 WIB. Dirinya diringkus saat sedang berbaring di atas kasur dengan sebuah kaca pirex berisi lekatan sabu di sampingnya.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, mengatakan penangkapan AWN menindaklanjuti informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Liberia kerap dijadikan transaksi sabu.
"Hasil interogasi awal, pelaku mengaku menyembunyikan narkoba jenis sabu di bawah tempat tidurnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok berisi belasan plastik klip sabu," ujarnya, Selasa (8/9/2026).
Kepada petugas, AWN mengaku memperjualbelikan sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Kemudian pelaku mengakui mendapatkan sabu dari seorang berinisial OL di kawasan Percut dengan sistem kerja.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti lebih kurang 5,08 gram sabu, kaca pirex, kotak rokok, sekop, plastik klip dan handphone. Pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika," ucapnya.




































