Tuesday, September 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tebing Tinggi Tangkap Dua Pria di Sergai, Seperempat Kilo Sabu Disita

Mistar.idSelasa, 8 September 2026 pukul 13.48 WIB
polisi_tebing_tinggi_tangkap_dua_pria_di_sergai_seperempat_kilo_sabu_disita_

Dua pria yang ditangkap bersama barang bukti di Mapolres Tebing Tinggi. (f: dok Polres Tebing Tinggi/Mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID - Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua pria berinisial FR (33) dan Z (54) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dari keduanya, polisi menyita total 257,18 gram narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di Jalan Paya Lombang Dalam, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Penindakan dilakukan setelah tim Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Paya Lombang Dalam, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Jimmy melalui keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (2/9/2026), petugas mengamankan FR, warga Sei Bamban, di pinggir Jalan Paya Lombang Dalam.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 2,18 gram, satu plastik klip kosong, dan satu unit telepon seluler.

Menurut Jimmy, FR mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari Z.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Z di depan rumah di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari Z, polisi menyita 13 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 255 gram, tiga plastik klip kosong, satu unit telepon seluler, satu bungkus plastik hitam yang dilakban putih, satu kantong hitam, satu gulungan lakban, serta uang tunai Rp1,3 juta.

“Dari pengakuan Z, sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I di Desa Pon,” ujar Jimmy.

Saat ini, FR dan Z beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN