Wednesday, September 9, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

RUU Reforma Agraria Jadi Inisiatif DPR RI, LBH Siantar: Harus Dikawal Bukan Dirayakan

Mistar.idSelasa, 8 September 2026 pukul 15.03 WIB
ruu_reforma_agraria_jadi_inisiatif_dpr_ri_lbh_siantar_harus_dikawal_bukan_dirayakan

Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Pematangsiantar, Ferry Simarmata, Selasa (8/9/2026). (Foto: Hamzah/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (8/9/2026) – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria sebagai inisiatif DPR RI pada 8 September 2026 kembali membuka harapan terhadap penyelesaian ketimpangan dan konflik agraria yang selama ini dihadapi masyarakat.

Namun, langkah awal tersebut belum dapat disebut sebagai kemenangan rakyat. Sebab, RUU Reforma Agraria masih membutuhkan pembuktian dalam proses pembahasan hingga implementasinya setelah nantinya disahkan menjadi undang-undang.

Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Pematangsiantar, Ferry Simarmata, menyambut baik RUU Reforma Agraria yang menjadi inisiatif DPR RI. Menurutnya, langkah tersebut merupakan momentum yang harus dikawal, bukan dirayakan secara berlebihan.

“Pengesahan RUU Reforma Agraria sebagai inisiatif DPR RI boleh disebut kemajuan, tapi mari jujur. Ini bukan kemenangan bagi rakyat, ini baru tiket masuk,” ujar Ferry saat dimintai tanggapan, Selasa (8/9/2026).

Menurut Ferry, setelah puluhan tahun tertunda dan sempat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 namun tidak berlanjut, kini DPR kembali bergerak ketika tekanan sosial dan konflik agraria dinilai telah mencapai titik kritis.

“RUU Reforma Agraria berisi 16 bab, 70 pasal dan wacana Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) memang terdengar progresif di atas kertas. Tapi kita semua tahu, di negeri ini UU bagus sering lahir, dan implementasinya busuk. Tanpa keberpihakan politik yang nyata, RUU ini hanya akan jadi pajangan hukum baru,” ucapnya.

Karena itu, Ferry mengajak masyarakat luas mewaspadai kemungkinan jebakan substansi. Ia meminta agar istilah “Reforma Agraria” tidak hanya dimaknai sebatas legalisasi dan sertifikasi tanah, sementara redistribusi tanah secara nyata kepada petani, nelayan, dan masyarakat adat tidak tersentuh.

“Jangan sampai BRAN yang dibentuk hanya jadi badan tanpa taring, kalah oleh ego sektoral KLHK, ATR/BPN, dan kepentingan korporasi besar pemegang HGU,” ujarnya.

Selain itu, Ferry mengingatkan agar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijanjikan tidak hanya mengundang akademisi dan pejabat. Menurutnya, suara petani yang terlibat dalam konflik agraria juga harus mendapat ruang dalam proses pembahasan.

“Kalau polanya masih sama, maka RUU ini akan mengulang sejarah. Dijanjikan di awal, dikebiri di pembahasan, lalu dikubur setelah disahkan. Karena itu, sikap kita harus jelas, tidak ada euforia. Yang ada hanya pengawasan ketat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ferry mengatakan RUU Reforma Agraria kini telah menjadi inisiatif DPR RI. Menurutnya, DPR sudah melempar bola dan kini masyarakat memiliki peran untuk mengawalnya, termasuk mencermati setiap pasal dan menolak pasal yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Tolak pasal yang melindungi perampasan tanah berkedok investasi. Reforma Agraria bukan hadiah dari negara. Ini adalah hak konstitusional rakyat yang dirampas terlalu lama. Kalau DPR dan pemerintah serius, buktikan di pembahasan. Kalau tidak, maka 8 September 2026 hanya akan dikenang sebagai tanggal lahirnya janji kosong baru,” ujarnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN