Tuesday, September 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dugaan Perzinahan Kadus di Nias Utara, Warga Tuntut Pemberhentian

Mistar.idSelasa, 8 September 2026 pukul 16.58 WIB
dugaan_perzinahan_kadus_di_nias_utara_warga_tuntut_pemberhentian

Warga Dusun 1 Maziaya Kecamatan Lotu saat aksi di kantor Bupati Nias Utara. (foto: asalsatu/mistar)

news_banner

Nias Utara, MISTAR.ID – Ratusan warga Dusun 1 Desa Maziaya, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, mendatangi Kantor Bupati Nias Utara, Selasa (8/9/2026). Aksi tersebut dilakukan setelah warga menyampaikan aspirasi di Kantor Camat Lotu.

Mereka menuntut agar Kepala Dusun (Kadus) 1 berinisial DZ dicopot dari jabatannya, karena adanya dugaan pelanggaran dan sejumlah persoalan yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Salah satu yang menjadi sorotan warga adalah dugaan perzinahan yang disebut melibatkan DZ dengan seorang warga. Namun, tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan belum terdapat keterangan mengenai putusan hukum yang membuktikannya.

Penanggung jawab aksi, Ibezanolo Zega, mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah disampaikan warga melalui sejumlah tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Kasus ini sudah lama kami sampaikan, mulai dari desa, camat hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Karena tidak ada respons, akhirnya kami melakukan aksi,” ujar Ibezanolo.

Menurutnya, warga meminta DZ dicopot karena persoalan yang dituduhkan kepadanya dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Dalam pertemuan di Aula Kantor Bupati Nias Utara, Kepala Desa Maziaya, Amonio Zega, mengatakan pihaknya telah memberikan dua kali surat peringatan kepada DZ. Namun, Amonio menyebut pemerintah desa belum mengambil langkah pemberhentian karena masih menunggu rekomendasi dari Camat Lotu.

Sementara itu, Camat Lotu Roni Jaya Zega mengatakan pihaknya belum menerima tembusan surat peringatan yang disebut telah diberikan Kepala Desa Maziaya kepada DZ. “Surat peringatan dari kepala desa belum kami terima,” kata Roni.

Setelah aksi berlangsung di Kantor Bupati Nias Utara, warga kemudian mengajukan permohonan rekomendasi kepada Camat Lotu terkait pemberhentian DZ dari jabatannya.

Roni mengatakan akan mempelajari permohonan tersebut setelah surat diterima. Ia berjanji hasil kajian akan disampaikan paling lama tujuh hari kerja.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN