Empat Bulan Buron, Tersangka Kasus Cabul di Karo Ditangkap di Batam

Tersangka dugaan cabul HPS saat diamankan jajaran Polres Tanah Karo bekerjasama dengan Polsek Batu Aji, Kota Batam. (foto:humaspolres/mistar)
Karo, MISTAR.ID
Hampir empat bulan lari dalam persembunyian serta meninggalkan tanah kelahiran atas kasus dugaan cabul, tersangka HPS (19), warga Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, berhasil diringkus tim Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA & PPO) Polres Tanah Karo di wilayah Batu Aji, Kota Batam, Rabu (1/4/2026) sore, usai berkoordinasi dengan tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji.
Kasatres PPA & PPO Polres Tanah Karo, Iptu Agustina Parhusip, Senin (6/4/2026), mengatakan HPS diamankan timnya di Perumahan Tembesi Raya, Desa Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, usai orang tua korban, sebut saja Bunga (17), warga yang sama, membuat laporan ke Polres Tanah Karo, Minggu (16/11/2025) pagi.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Batu Aji untuk melakukan penangkapan,” ujar Iptu Agustina Parhusip.
Dikatakan Iptu Agustina Parhusip, pada Minggu (5/4/2026) pagi sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka dibawa dan tiba di Mako Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan korban, ia sebelumnya diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HPS.
"Dalam prosesnya, tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah. Namun, keberadaannya akhirnya terdeteksi berada di wilayah Batu Aji, Kota Batam," imbuh Agustina Parhusip. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Jaring Enam Motor Berknalpot Brong di PematangsiantarBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER
























