Prapid Penetapan Tersangka Cabul, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Intervensi Oknum Pers

Sidang Prapid di PN Sergai. (foto: damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID - Penetapan tersangka terhadap CN, terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak oleh Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berujung pada sidang Praperadilan (Prapid) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (7/9/2026).
Namun, salah satu dalam materi Prapid yang diajukan oleh pemohon melalui Penasehat Hukumnya Awaludin Rangkuti, menuding oknum pers meminta penyidik agar menetapkan inisial CN sebagai tersangka.
"Penetapan status tersangka terhadap Pemohon pada (13/8/2026) oleh termohon atau penyidik Polres Sergai sebagaimana surat-surat di atas sangat terkesan dipaksakan, mempunyai interest, serta adanya pesanan tertentu kepada Termohon. Hal ini sangat jelas terlihat adanya indikasi kejanggalan tanggal keluar ketiga surat ini serentak dan bersamaan" demikian materi Prapid yang tertulis di situs SIPP dilihat MISTAR.
Materi Prapid yang ajukan pemohon melalui Awaludin Rangkuti tersebut ditanggapi oleh sejumlah wartawan di unit Polres Sergai. Bembeng, salah seorang wartawan media cetak mengatakan, adanya permintaan oknum pers terhadap penyidik untuk menetapkan CN menjadi tersangka tidak mendasar.
Sebab, Bembeng menilai penyidik Satreskrim Polres Sergai selalu profesional untuk menetapkan tersangka. Ia juga menyayangkan adanya materi prapid yang diajukan oleh pemohon. Hal ini sangat menciderai kinerja pers dan kinerja polisi dalam menjalankan tugas.
"Seharusnya pemohon tidak membawa atau melibatkan oknum pers dalam materi prapid nya. Saya melihat materi prapid tersebut tidak mendasar. Silakan saja masuk ke materi pokok perkara, tapi jangan dibawa bawa oknum pers. Kita meminta agar pemohon membuktikan peran oknum pers tersebut dalam ikut interest atau meminta penyidik dalam menetapkan tersangka. Saya yakin penyidik profesional dan SOP dalam bekerja dan menetapkan tersangka," ucapnya.
Menanggapi hal ini, Awaludin Rangkuti, curiga oknum pers tersebut telah melakukan penggiringan kepada penyidik agar inisial CN ditetapkan sebagai tersangka. "Oknum pers tersebut menggiring atau mengarahkan penyidik untuk menetapkan CN tersangka. Oknum pers tersebut inisial T," katanya.
Sidang Prapid yang diketuai Majelis Hakim Muhammad Arief Budiman tersebut ditunda dengan agenda Replik dari pemohon dan Duplik dari Termohon pada Rabu mendatang.
Untuk diketahui, pria berinisial CN diduga melakukan pencabulan terhadap balita berusia 2,5 tahun. Dugaan tersebut dilaporkan orang tua korban ke Polres Sergai dengan Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/ POLRES SERGAI/POLDA SUMUT pada 27 April 2026.





































