PN Medan Agendakan Sidang Prapid Jurnalis Harian Mistar Digelar Pekan Depan

Gedung PN Medan yang beralamat di Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengagendakan sidang praperadilan (prapid) terkait lambatnya penanganan perkara dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik jurnalis Harian Mistar dan mistar.id, Deddy Irawan, digelar pekan depan, Senin (31/8/2026).
Jadwal persidangan tersebut tercantum di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang dilihat pada Rabu (26/8/2026).
"Nomor perkara 96/Pid.Pra/2026/PN Mdn, agenda sidang pertama Senin, 31 Agustus 2026, jam 09.00 WIB s/d selesai, ruangan Cakra IV," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Medan tersebut.
Situs PN Medan tersebut juga memaparkan pihak-pihak termohon dalam prapid ini, yakni Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) sebagai Termohon I, Dirreskrimum Polda Sumut sebagai Termohon II, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Kapolrestabes Medan) sebagai Termohon III, Kasat Reskrim Polrestabes Medan sebagai Termohon IV, Kanit Ekonomi Polrestabes Medan sebagai Termohon V, dan penyidik pembantu a.n. Bripka Irvansyah sebagai Termohon VI.
Terpisah, Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjuk hakim tunggal yang akan menyidangkan prapid tersebut.
"Sebagai hakim tunggal Bapak Abdul Hadi Nasution," katanya saat dihubungi Mistar.
Sebelumnya, Deddy Irawan didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendaftarkan prapid ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan pada Kamis (20/8/2026) lalu.
Diketahui, Deddy mengalami intimidasi dan perampasan telepon serta penghapusan foto sidang kasus penipuan dengan terdakwa Desiska Br. Sihite yang merupakan pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP) di PN Medan pada Selasa (25/2/2025) sore.
Dalam kasus tersebut, Desiska didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Alexander sebesar Rp757 juta dengan modus menjanjikan menjadi model/artis.
Atas kejadian itu, Deddy membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Namun, hingga saat ini, tepat setahun enam bulan, laporan tersebut tidak menunjukkan progres yang jelas. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Remaja di Percut Sei Tuan Nekat Sekap Ibu Kandung, Ini Pemicunya
















