Thursday, August 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Penanganan Dugaan Perintangan Wartawan Mistar Mandek, LBH Medan Ajukan Praperadilan

Mistar.idKamis, 20 Agustus 2026 pukul 17.31 WIB
penanganan_dugaan_perintangan_wartawan_mistar_mandek_lbh_medan_ajukan_praperadilan

Wartawan mistar, Deddy Irawan (kiri) dengan tim kuasa hukum saat ditemui di PN Medan usai mengajukan praperadilan.(foto: putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Dugaan perintangan tugas jurnalistik yang dialami wartawan mistar, Deddy Irawan, tak kunjung usai. Penasehat Hukum Deddy, Sofyan Muis Gajah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Medan, Kamis (20/8/2026).

Dalam permohonan praperadilan tersebut, pihak yang disebut sebagai termohon terdiri dari Kapolda Sumut, Dirkrimum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kanit Ekonomi Polrestabes Medan, serta penyidik pembantu.

Menurut Muis, penanganan perkara tersebut sejatinya telah berlangsung satu tahun lima bulan sejak akhir Februari 2025 lalu. Namun, hingga kini status perkara masih dalam penyelidikan.

"Ini sudah berjalan satu tahun lima bulan lebih. Tapi status masih penyelidikan. Polrestabes Medan belum ada menetapkan tersangka," ujarnya ditemui di PN Medan.

Dijelaskannya, pihaknya menyoroti adanya dugaan menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

Selain itu, tim kuasa hukum dari LBH Medan itu juga menilai adanya sejumlah fakta yang sejatinya dapat ditindaklanjuti penyidik, termasuk di dalamnya keterangan saksi dan rekaman CCTV.

"Nah, kalau dalam rangkaian-rangkaian yang telah kita ajukan, bahwa adanya dugaan tindak pidana, itu sudah ada terfaktakan," tuturnya.

Masih kata Muis, kliennya Deddy Irawan juga sebelumnya telah dilakukan konfrontasi dengan terduga pelaku. Dalam konfrontir di hadapan penyidik tersebut, kliennya dengan tegas menunjuk pria berinisial R sebagai terduga pelaku perampasan handphone dan penghapusan foto dari perangkat tersebut.

"Pada saat kita dikonfrontir, waktu itu klien kita, Saudara Dedi sudah menunjuk bahwasannya dialah pelakunya. Pria berinisial R," ucapnya.

Menurut Muis, praperadilan yang diajukan pihaknya guna mendorong kejelasan atas perkara yang dilaporkan kliennya. "Kita berharap aparat melanjutkan perkara ini dengan serius. Menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan. Hingga perkara dapat P 21," ujarnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN